14 Negara Tolak Resolusi PBB soal Pendudukan Israel di Palestina
NEWSLIVE – Sebanyak 14 negara secara terang-terangan menolak resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan penghentian pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina. Pemungutan suara untuk resolusi ini dilakukan pada Rabu (18/9/2024), dengan hasil yang menimbulkan perdebatan luas di kancah internasional.
Negara-negara yang menolak resolusi tersebut termasuk Israel, Amerika Serikat, Hungaria, Paraguay, Argentina, Republik Ceko, dan Malawi. Selain itu, beberapa negara kecil di Pasifik seperti Fiji, Micronesia, Nauru, Palau, Tonga, Tuvalu, serta Papua Nugini juga bergabung dalam barisan penolak. Papua Nugini, yang merupakan tetangga Indonesia, turut mendapat sorotan karena sikapnya dalam pemungutan suara ini.
Sebaliknya, sebanyak 124 negara menyatakan dukungannya terhadap resolusi yang menyerukan Israel untuk segera mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan. Di antara negara-negara pendukung resolusi ini adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, China, Turki, Prancis, Meksiko, dan Finlandia. Sementara itu, 43 negara lainnya memilih abstain, termasuk Australia, Inggris, Kanada, Denmark, Swedia, Jerman, dan India.
Baca Juga: Negara-Negara Pasifik Dukung Israel, Tolak Resolusi PBB soal Palestina
Resolusi ini menegaskan bahwa Israel harus segera mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina, terutama di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Israel juga diminta untuk memberikan kompensasi kepada warga Palestina atas kerugian yang mereka alami akibat pendudukan ilegal tersebut.
Palestina menyambut baik hasil pemungutan suara ini. Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas menilai dukungan mayoritas negara terhadap resolusi tersebut sebagai angin segar bagi perjuangan rakyat Palestina. “Resolusi ini memperbarui harapan kami untuk meraih kebebasan dan kemerdekaan, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” kata Abbas.
Resolusi ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional. ICJ sebelumnya telah mengeluarkan keputusan pada Juli 2024, yang menyatakan bahwa Israel menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan.
Baca Juga: Pangeran Mohammed bin Salman: Tak Ada Normalisasi dengan Israel Tanpa Negara Palestina Merdeka
Sejarah mencatat, Israel merebut Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur dalam perang tahun 1967, dan kemudian mencaplok Yerusalem pada tahun 1980. Meski mayoritas komunitas internasional menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran hukum internasional, Israel terus membangun permukiman di wilayah tersebut.
Sikap Amerika Serikat terhadap isu ini mendapat sorotan tajam, terutama karena mereka mendesak Palestina dan Israel untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa tekanan eksternal. Namun, standar ini dipandang tidak konsisten, mengingat AS bersikap lebih tegas dalam menanggapi pendudukan Rusia di Ukraina.
Pemungutan suara Majelis Umum PBB ini berlangsung di tengah ketegangan perang Israel di Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 41.000 warga Palestina. Resolusi ini menjadi momen penting dalam upaya diplomasi untuk menghentikan konflik berkepanjangan di kawasan tersebut.