Aksi SPBI KFC: Tuntut Penghentian PHK Sepihak dan Keadilan Bagi Pekerja
NEWSLIVE – Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) KFC menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (19/8/2024). Aksi ini dilakukan untuk memprotes adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa 22 pekerja crew KFC di store Basuki Rahmat, Surabaya. SPBI menuding PHK ini sebagai tindakan diskriminasi yang hanya dialami oleh pekerja crew, sementara para pekerja staff tetap dipekerjakan melalui mekanisme rotasi atau mutasi.
“Kami datang jauh-jauh dari Surabaya, meninggalkan keluarga, demi memperjuangkan hak kami. Kami berharap Kementerian Ketenagakerjaan bisa berdiri di sisi kami, para pekerja, yang terkena PHK sepihak oleh PT Fast Food Indonesia, pemilik merek KFC,” ujar Anthony Matondang, koordinator lapangan aksi ini.
Melansir CNBC Indonesia, Anthony menjelaskan bahwa PHK sepihak ini terjadi pada 11 Juli 2024, dan menurutnya, keputusan manajemen KFC tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan yang ada. Di antaranya adalah UUD 1945 Pasal 28D ayat 2, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 5 dan 6 jo 190 ayat 1, serta Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38.
Baca Juga: Puluhan Karyawan KFC di PHK dengan alasan Sosialisasi
Lebih lanjut, Anthony juga mengungkapkan bahwa alasan manajemen KFC yang menyatakan masih membutuhkan pekerja staff dalam forum bipartit sebelumnya ternyata tidak terbukti. “Sampai saat ini, belum ada penempatan store bagi pekerja staff tersebut. Ini menunjukkan bahwa KFC sengaja menyelamatkan pekerja staff dan melakukan diskriminasi terhadap crew,” tegas Anthony.
SPBI KFC juga menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa pihak KFC sudah mencoba semua upaya untuk menghindari PHK. Menurut mereka, serikat pekerja formal belum pernah diajak berdialog untuk mencari solusi alternatif. “Kami menuntut KFC untuk mempekerjakan kembali seluruh pekerja crew KFC Basuki Rahmat Surabaya dan memberikan hak-hak pekerja, termasuk upah proses dan BPJS, sampai ada putusan pengadilan hubungan industrial yang inkracht,” tegas Anthony.
Aksi ini menunjukkan tekad para pekerja untuk menuntut keadilan, serta menyoroti praktik PHK yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.