Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
September 20, 2024
NEWSLIVE

Antisipasi Gelombang Kontroversi: Pengumuman Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi

Deviwulandari
  • Oktober 23, 2023
  • 2 min read
Antisipasi Gelombang Kontroversi: Pengumuman Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi

NEWSLIVE– Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan mengenai batas usia capres cawapres maksimal pada Senin (23/10/2023).

Gugatan ini melibatkan tiga perkara dengan nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menggugat Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Penggugat dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 adalah Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, didukung oleh 98 advokat. Perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto, sedangkan perkara 107/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono.

Pihak yang mengajukan gugatan ini berharap agar batas usia maksimal capres dan cawapres dapat dibatasi. Penggugat dalam perkara 102/PUU-XXI/2023 menginginkan batas usia capres dan cawapres terbatas pada rentang 40-70 tahun pada saat pengangkatan pertama.

Di sisi lain, penggugat dalam perkara 104/PUU-XXI/2023 mengusulkan batas usia minimal capres dan cawapres sebesar 21 tahun dan batas usia maksimal hingga 65 tahun. Sedangkan dalam perkara 107/PUU-XXI/2023, penggugat meminta MK untuk mengabulkan gugatan yang membatasi usia calon presiden yang mengikuti Pilpres hingga tidak melebihi 70 tahun.

Melansir Kompas.com, Pengumuman ini memiliki potensi untuk menghambat langkah Prabowo Subianto, yang telah mengumumkan dirinya maju sebagai capres bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Namun, Partai Gerindra yang mengusung Prabowo meyakini bahwa MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut, mengingat dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan ini tidak akan diterima oleh MK karena UUD 1945 tidak mencantumkan batasan usia calon presiden dan cawapres.

Dalam menghadapi putusan MK yang akan datang, isu ini tetap menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi dinamika politik jelang Pilpres 2024.

Baca Juga:  Kementerian PANRB Memperkuat UMK-Koperasi dengan E-Katalog

Pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan ini menanti keputusan MK yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas usia calon presiden dan cawapres di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *