Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
September 19, 2024
NEWSLIVE

Baru Rilis iPhone 16, Apple Rugi 221 Triliun

Wijaya
  • September 16, 2024
  • 2 min read
Baru Rilis iPhone 16, Apple Rugi 221 Triliun

NEWSLIVE Apple baru saja meluncurkan seri iPhone 16, namun bukannya mendapat sambutan meriah, raksasa teknologi asal Cupertino ini justru langsung menghadapi berbagai tantangan besar. Di tengah momen peluncuran produk terbarunya, Apple harus berhadapan dengan persaingan ketat di pasar Tiongkok dan masalah hukum di Eropa.

Saat iPhone 16 resmi diperkenalkan, pesaing utamanya di China, Huawei, juga mengumumkan ponsel lipat inovatif mereka, Mate XT. Peluncuran ini menjadi ancaman besar bagi Apple, yang memang selalu mengincar pangsa pasar smartphone terbesar di dunia tersebut. Banyak yang khawatir iPhone 16 tidak akan mampu bersaing dengan Mate XT di pasar Tiongkok, mengingat semakin populernya produk-produk lokal.

Namun, itu belum seberapa. Di Eropa, Apple dihadapkan dengan keputusan pengadilan yang memerintahkan perusahaan membayar pajak sebesar 13 miliar euro (sekitar Rp 221 triliun). Kasus ini telah berlangsung selama 10 tahun, sejak Komisi Eropa pada 2016 memerintahkan Irlandia untuk memulihkan pajak dari Apple. Keputusan ini datang hanya beberapa jam setelah peluncuran iPhone 16, Apple Watch Series 10, AirPods terbaru, dan Apple Ultra. Akibatnya, saham Apple pun turun sekitar 1% di pasar saham.

Baca Juga: Warga China Banyak Pilih HP Canggih ini Ketimbang iPhone 16

Apple telah berusaha melawan keputusan ini dengan menyatakan bahwa isu tersebut sudah tidak relevan. Menurut pernyataan resmi perusahaan, masalahnya bukan terletak pada berapa pajak yang harus dibayar, melainkan kepada pemerintahan mana mereka harus membayar pajak tersebut. Juru bicara Apple menegaskan bahwa mereka selalu memenuhi kewajiban pajak di setiap negara di mana mereka beroperasi. Apple juga menuduh Komisi Eropa mencoba mengubah aturan secara retroaktif.

Baca Juga:  Debat Cawapres 2024 Putaran Dua: Antara Gaslighting dan Dinamika Politik Ekonomi

Kasus pajak ini sebenarnya dimulai pada 2014, ketika Komisi Eropa membuka investigasi terhadap pembayaran pajak Apple di Irlandia. Pada 2016, Komisi Eropa menyatakan bahwa Apple menerima manfaat pajak ilegal dari pemerintah Irlandia selama dua dekade, yang mendorong perintah pemulihan pajak senilai 13 miliar euro. Meskipun Apple dan Irlandia berhasil memenangkan banding pada 2020, Komisi Eropa mengajukan banding lebih lanjut dan akhirnya memenangkan putusan di Pengadilan Tinggi Eropa pada September 2024.

Kasus ini memperlihatkan ketegangan yang terus meningkat antara Uni Eropa dan raksasa teknologi asal Amerika Serikat. Selain masalah perpajakan, Apple juga baru-baru ini dijatuhi denda antimonopoli senilai 1,8 miliar euro pada Maret 2024 karena diduga menyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi streaming musik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *