Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
October 30, 2024
NEWSLIVE

Jeep Wrangler Rubicon Dalam Kasus Penganiayaan: Hakim Perintahkan Penjualan untuk Mengurangi Restitusi

Deviwulandari
  • September 8, 2023
  • 2 min read
Jeep Wrangler Rubicon Dalam Kasus Penganiayaan: Hakim Perintahkan Penjualan untuk Mengurangi Restitusi

NEWSLIVE- Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon yang dikendarai oleh Mario Dandy Satriyo (20) saat terjadi insiden penganiayaan terhadap korban D (17). Keputusan ini diambil untuk membantu meringankan beban finansial Mario, yang diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Melansir kompas.com, Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis (7/9/2023), Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memerintahkan penjualan mobil Jeep Wrangler Rubicon tersebut melalui proses lelang publik. Hasil dari penjualan mobil ini akan digunakan untuk mengurangi jumlah yang harus dibayar oleh Mario sebagai restitusi kepada korban.

Restitusi yang dikenakan kepada Mario sebesar Rp 25 miliar, yaitu sejumlah uang yang harus dia bayarkan kepada korban D. Jumlah ini telah ditetapkan setelah Majelis Hakim melakukan berbagai perhitungan dan pertimbangan, termasuk tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan faktor-faktor lainnya.

Menariknya, jumlah restitusi yang diberikan kepada Mario dalam putusan tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan awal yang diajukan oleh JPU. Pada awalnya, jaksa menuntut agar Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.

Dalam sidang vonis hari itu, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario. Hakim memutuskan bahwa Mario secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D. Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk Mario, Shane Lukas (19), dan seorang anak yang masih di bawah umur (15 tahun).

Mario dinilai melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:  PLN Pastikan Kemudahan Mudik bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Penganiayaan terhadap korban D terjadi pada tanggal 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario diketahui marah setelah mendengar laporan dari seorang saksi bernama Amanda (19) yang mengungkapkan perlakuan buruk yang dialami oleh mantan pacarnya, yang akrab disapa AG, dari korban. Informasi tersebut kemudian menjadi pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban D, yang mengakibatkan korban mengalami koma.

Selain melakukan penganiayaan, Shane Lukas, teman Mario, juga hadir di tempat kejadian perkara saat insiden berlangsung. Shane bahkan merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

Dengan putusan yang dijatuhkan, kasus penganiayaan ini telah mendapatkan kejelasan hukumnya, dan Mario Dandy Satriyo akan menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *