Jokowi Tegaskan Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal UU Pilkada
NEWSLIVE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan revisi Undang-Undang Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Presiden saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) yang berlangsung di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/8/2024). “Iya, mengikuti putusan MK,” ujar Jokowi.
Namun, Presiden tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tersebut. Jokowi menekankan bahwa masalah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan legislatif. “Itu wilayah DPR, wilayah legislatif,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Dasco menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah akan berlaku pada saat pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: RUU Pilkada Akan Disahkan, Partai Buruh Hingga Mahasiswa Kepung DPR
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, maka pada saat pendaftaran Pilkada, yang berlaku adalah putusan judicial review (JR) MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Jadi, sudah selesai,” ungkap Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Mahkamah Konstitusi sendiri telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, atau 20 persen dari kursi DPRD.
Baca Juga: Reaksi AS, Hamas, dan Israel Terhadap gencatan Senjata Gaza
Setelah putusan tersebut, DPR dan pemerintah langsung bergerak cepat menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada. Namun, revisi yang dilakukan ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan keputusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa revisi dilakukan untuk mengakomodasi partai nonparlemen yang ingin mengusung calon kepala daerah.
Rencana revisi ini sempat memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aksi unjuk rasa bertajuk “Peringatan Dini” digelar untuk menolak langkah revisi yang dianggap tidak sejalan dengan putusan MK.