Kasus Bea Masuk Viral: Sri Mulyani dan Klarifikasi Direktur Jenderal Bea dan Cukai
NEWSLIVE– Video yang diunggah oleh seorang warganet, yang mengklaim ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai hingga tiga kali lipat dari harga pembelian barang dari luar negeri, telah menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir di media sosial.Video tersebut dipublikasikan oleh akun TikTok @radhikaalthaf pada Senin (22/4/2024).
Dalam video tersebut, pengunggah menyatakan bahwa dirinya dikenai bea masuk sebesar puluhan juta rupiah saat membeli sepasang sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman sebesar Rp 1.204.000. Ketika barang tersebut tiba di Indonesia, Bea Cukai mengenakan bea masuk sebesar Rp 31.810.343, yang diinformasikan melalui email yang dikirim oleh DHL sebagai Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Pengunggah pun mempertanyakan jumlah tagihan tersebut.
Melansir Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian memberikan tanggapannya terkait kasus yang ramai dibicarakan tersebut. Menurut Sri Mulyani, masalah yang terjadi terkait pengiriman sepatu tersebut mirip dengan kasus yang menimpa pengiriman action figure (robotic) yang juga menjadi perbincangan di media sosial. Kedua kasus tersebut melibatkan keluhan terkait pengenaan bea masuk dan pajak yang berlipat-lipat dari harga pembelian barang. Sri Mulyani menyebutkan bahwa indikasi kesalahan terletak pada perusahaan jasa titipan (PJT) saat menginput harga.
“Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing),” ungkap Sri Mulyani. Dia melanjutkan bahwa setelah dilakukan koreksi oleh petugas Bea Cukai, kasus tersebut telah terselesaikan dan pembayaran pajak dan bea masuk telah dilakukan oleh pembeli.
Sebelumnya, pemilik barang telah melakukan upaya untuk melepaskan sepatu yang dibelinya dari bea masuk di bandara. Namun, setelah mendapat informasi adanya denda, dia menghubungi call center Bea Cukai dan mengikuti sesi konsultasi online seputar Bea Cukai. DHL kemudian memberikan rincian bea masuk kepada pemilik barang. Namun, Bea Cukai menjelaskan bahwa kesalahan input data terjadi karena PJT menuliskan harga barang yang tidak sesuai dengan harga aslinya. Meskipun demikian, Bea Cukai menyatakan bahwa pembeli harus menanggung biaya denda berdasarkan peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, juga memberikan klarifikasi terkait besaran tarif bea masuk dan pajak atas importasi barang secara online. Askolani menjelaskan bahwa kesalahan input data nilai pabean barang akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, karena dapat mengakibatkan kekurangan pembayaran bea dan pajak. Bea Cukai telah memfasilitasi pembahasan antara konsumen dengan PJT, dalam hal ini DHL, untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Saat ini, permasalahan tersebut masih dalam proses pembahasan antara DHL dan konsumen, dengan harapan dapat segera terselesaikan. Mekanisme pengiriman barang dari luar negeri menjadi salah satu hal yang masih menjadi perhatian dalam penyelesaian kasus ini.
1 Comment
Company profile, products from https://my-greenhome.ru/ and address details.
2. Engaged in the collection, purchase and supply of fresh and frozen seafood.