Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
November 15, 2024
NEWSLIVE

Kemenkominfo gandeng APJII, Gencarkan Penindakan RT/RW Net Ilegal

Wijaya
  • Maret 24, 2024
  • 2 min read
Kemenkominfo gandeng APJII, Gencarkan Penindakan RT/RW Net Ilegal

NEWSLIVE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen untuk menindak oknum RT/RW Net ilegal. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni, menyatakan bahwa regulasi penindakan sudah ada sejak tahun 2000-an. “Kami akan memberikan pembinaan kepada mereka yang terlibat dalam RT/RW Net ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan layanan ilegal,” ucap Wayan.

Data Pelaku RT/RW Net

Meskipun Wayan tidak memiliki data konkrit mengenai jumlah pelaku yang telah ditindak, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tersedia di Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII).

Definisi RT/RW Net Ilegal

Wayan menjelaskan bahwa RT/RW Net ilegal terjadi ketika seseorang yang bukan penyedia layanan internet (ISP) menawarkan layanan internet dengan harga lebih tinggi kepada masyarakat. Contohnya, rumah A yang berlangganan paket internet unlimited dari perusahaan Z dengan harga Rp500.000, kemudian menawarkan akses internet kepada tetangga dengan tarif yang sama tanpa izin perusahaan Z. Hal ini merugikan perusahaan Z karena kehilangan potensi konsumen baru.

Skema Patungan yang Legal

Di sisi lain, Wayan mengakui bahwa skema patungan untuk berlangganan internet adalah legal. “Jika rumah A dan empat tetangganya berbagi biaya langganan bulanan Rp500.000 dengan masing-masing membayar Rp100.000, itu adalah praktik yang sah,” jelasnya.

Kebijakan FUP ISP

Mengenai kebijakan Fair Usage Policy (FUP), Wayan menegaskan bahwa hal itu merupakan kebijakan masing-masing ISP dan tidak diatur oleh pemerintah. “Kami tidak mengatur strategi promosi ISP. Yang penting adalah layanan tersebut memenuhi kebutuhan pengguna dan memberikan pengalaman berkualitas,” tutur Wayan.

Kesulitan Penindakan

Praktik RT/RW Net ilegal sering terjadi di kawasan penduduk dan sulit untuk ditindak karena sulit terdeteksi. Yosef M. Edward, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, menyatakan bahwa praktik ini umum terjadi di beberapa rusun di Jakarta berdasarkan penelusuran lapangan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *