Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
December 22, 2024
NEWSLIVE

Kemenkominfo siapkan kebijakan internet 100 Mbps dan sanksinya

Wijaya
  • Maret 19, 2024
  • 2 min read
Kemenkominfo siapkan kebijakan internet 100 Mbps dan sanksinya

NEWSLIVE – Dalam langkah yang berani dan progresif, Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemenkominfo) mengumumkan rencana ambisius untuk meningkatkan standar kecepatan internet nasional menjadi 100 Mbps. Langkah ini merupakan cerminan dari kebijakan serupa yang diadopsi oleh regulator di Amerika Serikat, menandai era baru dalam regulasi telekomunikasi Indonesia.

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, menyatakan bahwa pemerintah telah secara aktif mendorong operator untuk meningkatkan kapasitas fixed broadband mereka. “Saat ini, kami memberikan imbauan kepada operator, namun kami akan segera mengubahnya menjadi kebijakan yang konkret,” ujar Usman dalam wawancara dengan Bisnis pada Senin, 18 Maret 2024.

Fixed broadband, yang disediakan melalui kabel, berbeda dengan mobile broadband yang menggunakan jaringan seluler. Kemenkominfo juga telah membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi kebijakan ini lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan sanksi bagi pelanggaran.

Data dari Speedtest Global Index menunjukkan bahwa pada Februari 2024, kecepatan internet Indonesia berada di posisi ketiga terendah di Asia Tenggara dan peringkat 106 di dunia, dengan kecepatan unduh rata-rata untuk internet seluler sebesar 24,96 Mbps. Sementara itu, kecepatan unduh untuk fixed broadband berada di peringkat 125 dunia, dengan rata-rata 29,62 Mbps, dan kecepatan unggah 18,25 Mbps.

Muhammad Arif Angga, Ketua Asosiasi Penyedia Jaringan Internet Indonesia (APJII), menyambut baik regulasi baru ini. “Kami mendukung peningkatan standar kecepatan internet. Ini bukan hanya tentang mencapai 100 Mbps, tetapi tentang meningkatkan kecepatan rata-rata yang saat ini 24 Mbps menjadi lebih baik,” kata Arif.

Arif juga menyarankan bahwa pemerintah dapat memberikan insentif di area nonkomersial untuk mendukung implementasi regulasi ini dan mengharapkan penyamaan regulasi penggelaran infrastruktur di daerah-daerah. Menurutnya, biaya regulasi di daerah adalah salah satu penghambat utama dalam ekspansi sinyal.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Dukung Penuh Penyelenggaraan KTT Ke-42 ASEAN

Di Amerika Serikat, Federal Communications Commission (FCC) baru-baru ini meningkatkan standar kecepatan internet broadband menjadi 100 Mbps. Revisi definisi broadband ini dilakukan untuk meningkatkan layanan internet di area rural, dengan standar baru yang menetapkan kecepatan unduh minimal 100 Mbps dan kecepatan unggah 20 Mbps, meningkat empat kali lipat dari standar sebelumnya yang ditetapkan pada tahun 2015.

Inisiatif ini merupakan bagian dari penilaian tahunan FCC terhadap penyebaran telekomunikasi, yang tidak hanya mengevaluasi ketersediaan broadband internet tetapi juga keterjangkauan dan akses yang adil. Dengan demikian, Indonesia berada di jalur yang sama untuk memperkuat konektivitas digital dan memastikan bahwa warganya dapat menikmati akses internet yang cepat dan andal.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *