Kementerian ESDM Serah Terima BMN Hulu Migas
NEWSLIVE – Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM bersama Kepala Biro Umum BPOM RI yang mewakili Sekretaris Utama BPOM RI melaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN Hulu Migas berupa tanah dan bangunan yang berada pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Turut menyaksikan penyerahan BMN tersebut Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan selaku Pengelola Barang, Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumatera Bagian Utara selaku Kuasa Pengguna Barang, dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan selaku Pimpinan Kontraktor.
Kepala Pusat Pengelolaan BMN Sumartono menyampaikan bahwa pemindahan dan penetapan status penggunaan BMN kepada BPOM RI mengalami berbagai dinamika yang tidak sederhana, seperti terjadinya alih kelola WK Rokan dari operator lama kepada PT Pertamina Hulu Rokan hingga belum dicatatnya BMN tersebut pada pembukuan KKKS dan LK BUN.
“Upaya sinergi dan kolaborasi yang baik dari berbagai pihak akhirnya membuahkan hasil dengan disetujuinya pemindahan dan penetapan status penggunaan BMN ini” kata Sumartono di Jakarta, Jumat (19/5).
Soemartono berharap agar BMN yang diserahterimakan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi BPOM RI khususnya dan bagi masyarakat umumnya.
“Semoga BMN tersebut dapat memberikan manfaat kepada organisasi dan masyarakat, serta mendukung BPOM RI dalam menjalankan tugas fungsi di bidang pengawasan obat dan makanan di wilayah Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan sekitarnya,” harap Sumartono.
Sebagai informasi, pelaksanaan kegiatan serah terima merupakan tindak lanjut atas persetujuan pemindahan status penggunaan BMN Hulu Migas yang berada pada KKKS PT Pertamina Hulu Rokan kepada BPOM RI c.q. Loka POM Kota Dumai, Provinsi Riau dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN BPOM RI yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemindahan status penggunaan BMN ini dilakukan atas BMN berupa sebidang tanah seluas 9.000 m2 dengan nilai perolehan sebesar Rp24.548.355.000 dan 4 (empat) unit bangunan dengan total nilai perolehan sebesar Rp529.295.180.(SF)