Kominfo Blokir Akun Instagram Platform Kripto Asing
NEWSLIVE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir akun Instagram dari sejumlah perusahaan perdagangan mata uang kripto asing yang beroperasi di Indonesia, termasuk Binance, Binance Indonesia, Bybit, Bybit Indonesia, Bitget Indonesia, Kucoin Exchange, dan Mexc. Saat pengguna mencoba membuka akun-akun tersebut, muncul pesan “Akun tidak tersedia di Indonesia,” yang disertai dengan penjelasan bahwa Instagram memenuhi permintaan hukum dari Kominfo untuk membatasi konten ini.
Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kasan, menjelaskan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah preventif untuk menghindari potensi kerugian bagi masyarakat, karena perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki izin usaha di Indonesia.
“Kami di Bappebti, yang saat ini berperan sebagai otoritas pengawas perdagangan kripto di dalam negeri, sangat mendukung langkah yang diambil oleh Kemenkominfo. Perusahaan-perusahaan yang diblokir memang tidak memiliki izin usaha di Indonesia, sehingga dianggap melanggar regulasi. Dilansir dari CNBC tujuan pemblokiran ini juga untuk menjaga kondusivitas industri kripto di dalam negeri dan mendukung daya saing entitas yang berizin resmi,” ujar Kasan saat dihubungi CNBC Indonesia pada Rabu (17/7/2024).
Baca Juga: Sam Altman Gugat Developer karena Rumah Mewah Bermasalah
Menurut Kasan, pemblokiran ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, yang telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan ini menyatakan bahwa perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah mendapatkan tanda daftar atau persetujuan dari Kepala Bappebti.
“Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dan langkah preventif untuk mencegah kerugian dari kegiatan tanpa perizinan di Indonesia, Bappebti melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir domain situs web atau media sosial entitas yang belum memperoleh persetujuan dari Bappebti untuk menyelenggarakan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” jelas Kasan.
Kasan juga menambahkan bahwa transaksi di platform yang tidak memiliki izin resmi tidak menjamin perlindungan terhadap risiko kerugian investor jika entitas tersebut mengalami kebangkrutan atau masalah lainnya.
Namun, akun Instagram dari dua platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, yaitu Tokocrypto yang dimiliki oleh Binance, dan Indodax, masih dapat diakses. Hal ini menunjukkan bahwa kedua platform tersebut memiliki izin resmi dan mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.