Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
November 21, 2024
NEWSLIVE

Mahasiswa di Rusia dipenjara hanya karena nama Wi-Fi

Wijaya
  • Maret 19, 2024
  • 2 min read
Mahasiswa di Rusia dipenjara hanya karena nama Wi-Fi

NEWSLIVE – Di tengah ketegangan geopolitik yang meningkat, seorang mahasiswa dari Universitas Negeri Moskow telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 hari akibat penamaan jaringan Wi-Fi pribadinya dengan slogan yang mendukung Ukraina.

Dilansir dari Sindonews.com Frasa “Slava Ukraini,” yang secara harfiah berarti “Kemuliaan untuk Ukraina” dan telah menjadi teriakan semangat bagi pasukan Ukraina, menjadi alasan penangkapan mahasiswa tersebut.

Menurut laporan dari Pengadilan Distrik Nikulinsky, tindakan mahasiswa ini diinterpretasikan sebagai bentuk demonstrasi publik yang menggunakan simbol-simbol yang dianggap ekstremis.

Kejadian ini, yang dilaporkan oleh UPI pada tanggal 11 Maret 2024, berawal ketika aparat keamanan menemukan nama jaringan Wi-Fi yang kontroversial tersebut di asrama mahasiswa pada suatu pagi. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penyitaan komputer pribadi dan router Wi-Fi milik mahasiswa itu.

Pengadilan menyatakan bahwa mahasiswa tersebut telah memanfaatkan jaringan Wi-Fi-nya untuk menyebarkan slogan pro-Ukraina ke pengguna dalam radius jangkauan Wi-Fi-nya. Insiden ini menambah daftar panjang warga Rusia yang menghadapi konsekuensi hukum karena mengekspresikan pandangan mereka mengenai konflik dengan Ukraina.

Sebelumnya, ratusan orang telah ditahan karena tindakan solidaritas terhadap Alexei Navalny, seorang tokoh oposisi yang meninggal di penjara.

Sejak invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022, pemerintah Rusia telah memperketat tindakan terhadap dukungan publik untuk Ukraina. Ribuan orang telah menghadapi penjara atau denda karena dianggap mendukung “negara musuh,” dengan pemerintah Rusia yang mengharuskan konflik tersebut disebut sebagai “operasi militer khusus” dan bukan perang.

Amnesty International, sebuah organisasi hak asasi manusia, melaporkan bahwa sekitar 21.000 orang telah terdampak oleh undang-undang represif yang digunakan untuk menindak aktivis anti-perang, menyoroti adanya persidangan yang tidak adil yang bertujuan untuk membungkam kritik.

Baca Juga:  TJSL PLN Ciptakan Lebih Dari 18 Ribu Tenaga Kerja

Sumber: Sindonews.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *