Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
October 16, 2024
NEWSLIVE

OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPR Sayariah

riskiris
  • Oktober 14, 2024
  • 2 min read
OJK Cabut Izin 15 BPR dan BPR Sayariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang tahun 2024 hingga saat ini, sebagai bagian dari langkah untuk memperkuat sektor perbankan nasional dan melindungi konsumen.

“Kebijakan pencabutan izin usaha ini adalah bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam menjaga stabilitas industri perbankan serta perlindungan konsumen. Sejauh ini, sepanjang tahun 2024, sudah ada 13 BPR dan 2 BPRS yang dicabut izin usahanya,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin.

Pencabutan izin dilakukan karena pihak manajemen dan pemegang saham BPR atau BPRS tidak mampu melakukan upaya pemulihan yang memadai, terutama akibat adanya penyimpangan dalam operasional. Sebagian besar pencabutan ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak terkait untuk menyehatkan kondisi bank mereka.

OJK saat ini terus memperketat pengawasan terhadap BPR dan BPRS, terutama memastikan agar rencana tindakan pemulihan bagi bank-bank yang sedang dalam status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” dijalankan dengan baik. Jika upaya perbaikan tidak berhasil dalam tenggat waktu yang ditentukan atau kondisi bank semakin memburuk, OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan lanjutan dengan menempatkan BPR atau BPRS tersebut ke dalam status “Bank Dalam Resolusi.”

Setelah itu, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani situasi lebih lanjut, yang mencakup langkah terakhir berupa pencabutan izin usaha bagi bank yang bersangkutan.

Bank yang sudah dicabut izin usahanya mencakup PT BPR Nature Primadana Capital, PT BPR Sumber Artha Waru Agung, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, PT BPR Bank Jepara Artha, PT BPR Dananta, PT BPRS Saka Dana Mulia, PT BPR Bali Artha Anugrah, dan PT BPR Sembilan Mutiara.

Baca Juga:  Samsung Odyssey 3D: Monitor Gaming 3D Tanpa Kacamata di Gamescom 2024

Selain itu, terdapat pula PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Madani Karya Mulia, PT BPRS Mojo Artho, serta Koperasi BPR Wijaya Kusuma yang mengalami pencabutan izin usaha.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *