Otto Hasibuan Akan Ajukan Bukti Baru dalam Kasus Jessica Wongso
NEWSLIVE – Otto Hasibuan, kuasa hukum dari Jessica Kumala Wongso, mengumumkan akan mengajukan bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan oleh seseorang dalam kasus yang menjerat kliennya. Otto menyatakan bahwa novum tersebut hilang dan tidak bisa dihadirkan pada persidangan delapan tahun lalu, yang akhirnya menyebabkan putusan yang memberatkan Jessica.
“Secara tiba-tiba kami menemukan bukti baru yang sebenarnya sudah ada pada waktu itu, tetapi disembunyikan oleh seseorang sehingga bukti tersebut hilang, yang membuat putusan menjadi lebih berat bagi Jessica,” ungkap Otto dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (18/8).
Otto meyakini bahwa jika bukti ini dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, hasil putusan bisa saja berbeda. Rencananya, bukti baru ini akan disertakan dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica dalam waktu dekat. Meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat, Otto menegaskan bahwa kebenaran tetap harus ditegakkan.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Ucapan Terima Kasih dan Dukungan Penggemar
“Jika bukti itu ada sejak awal, kami yakin bahwa perkara ini seharusnya memiliki hasil yang berbeda,” tambahnya.
Jessica Wongso, yang ditahan sejak 30 Juni 2016 atas tuduhan pembunuhan berencana, divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada Juni 2017. Selama delapan tahun terakhir, Jessica menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta.
Baca Juga: Imane Khelif tersinggung dengan perkataan Elon Musk, Siap Maafkan Jika Ada Permintaan Maaf
Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan aturan terkait pemberian remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat. Meski begitu, Jessica masih harus menjalani kewajiban lapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Dengan adanya bukti baru ini, Otto berharap bahwa peninjauan kembali yang akan diajukan bisa membawa hasil yang lebih adil bagi Jessica Wongso.