Pemerintah dan Google Kerjasama Berantas Judi Online dengan Teknologi AI
NEWSLIVE – Praktik judi online semakin merajalela di Indonesia, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerjasama dengan Google untuk memberantas situs-situs judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan Google untuk membahas strategi pemberantasan judi online. Dalam pertemuan tersebut, Google mempresentasikan penggunaan Google AI yang dapat mendeteksi dan segera mengeksekusi berbagai situs yang terindikasi judi online.
“Google sudah mempresentasikan kepada kita soal Google AI untuk bisa segera mengeksekusi berbagai situs-situs yang terindikasi. Langsung kita take down, Google akan membantu dengan AI mereka,” ujar Budi setelah rapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menkominfo Ancam Denda Ratusan Juta
Sebelumnya, Menkominfo juga telah mengancam akan menegur platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok yang masih menampilkan konten judi online. Pemerintah akan mengenakan denda maksimal Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih muncul di platform tersebut.
“Saya ingin sampaikan peringatan keras kepada seluruh pengelola seperti X, Telegram, Meta, Google, dan TikTok jika tidak kooperatif, maka saya kenakan denda sampai Rp 500 juta per konten,” tegas Budi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Peringatan ini, menurut Budi, didasarkan pada dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Pendapatan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kominfo.
Selain sanksi denda, pemerintah juga memiliki wewenang untuk mencabut izin Internet Service Provider (ISP) yang memfasilitasi judi online. Budi menegaskan bahwa pencabutan izin ini dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Langkah Konkret Pemerintah
Hingga Mei 2024, Kominfo telah mencatat setidaknya 1.904.246 konten terkait judi online. Selain itu, terdapat 20.241 kata kunci judi yang berubah di Google dan 2.637 di platform digital Meta.
Dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Budi menjelaskan bahwa pihaknya telah memblokir 5.364 rekening yang terafiliasi dengan judi online. Selain itu, 555 e-wallet juga telah diajukan ke Bank Indonesia untuk ditutup.
Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online yang kian marak. Melalui kerjasama dengan perusahaan teknologi besar seperti Google, diharapkan praktik ilegal ini dapat ditekan dan akhirnya dihentikan. Dengan penggunaan teknologi AI, proses pendeteksian dan penutupan situs judi online dapat dilakukan lebih efektif dan efisien, sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi dari dampak negatif judi online.