Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
March 7, 2026
NEWSLIVE

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

rifamahmudah
  • Maret 6, 2026
  • 3 min read
Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

NEWSLIVE – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui kebijakan terbaru, anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP TUNAS (Perlindungan Anak di Ruang Digital). Regulasi ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di ruang digital yang dapat membahayakan perkembangan anak-anak.

Menurutnya, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat agar tidak justru merugikan generasi muda.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya.

Berlaku untuk Sejumlah Platform Digital

Pada tahap awal implementasi, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan masyarakat, namun dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak-anak.

Beberapa platform yang disebutkan dalam implementasi awal antara lain:
• YouTube
• TikTok
• Facebook
• Instagram
• Threads
• X
• Bigo Live
• Roblox

Platform-platform tersebut nantinya diwajibkan melakukan penyesuaian sistem, termasuk mekanisme verifikasi usia pengguna agar anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun secara mandiri.

Ancaman Digital terhadap Anak Semakin Nyata

Kementerian Komunikasi dan Digital menilai langkah ini menjadi sangat penting mengingat berbagai ancaman digital yang semakin kompleks. Anak-anak dinilai rentan terpapar berbagai konten negatif jika tidak ada pembatasan yang jelas.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah di antaranya adalah paparan konten pornografi, praktik perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan penggunaan gawai dan media sosial.

Baca Juga:  Masyarakat Ramai Pindah ke Rokok Murah Akibat Kebijakan Tarif

Selain itu, perkembangan platform digital yang sangat cepat sering kali tidak diimbangi dengan literasi digital yang memadai, baik bagi anak maupun orang tua.

Karena itu, pemerintah menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada keluarga. Platform digital juga harus ikut bertanggung jawab dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Implementasi Bertahap

Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai akhir Maret 2026. Pemerintah akan bekerja sama dengan penyedia platform digital untuk memastikan sistem pembatasan usia dapat diterapkan secara efektif.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi aturan tersebut agar platform digital benar-benar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong penggunaan teknologi secara lebih sehat dan bertanggung jawab.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menekan berbagai potensi dampak negatif teknologi terhadap tumbuh kembang anak di era digital yang semakin terbuka.

4 Comments

  • Very good information. Lucky me I came across your site by chance (stumbleupon).
    I have book marked it for later!

    Feel free to visit my webpage – Pandorasbox

  • Hey There. I discovered your weblog the usage of msn. That is an extremely
    smartly written article. I’ll be sure to bookmark it and come
    back to read more of your useful information. Thanks for the post.
    I will certainly comeback.

    Also visit my website :: Sklep SEO

  • Whats up are using WordPress for your blog platform?
    I’m new to the blog world but I’m trying to get started and
    create my own. Do you require any html coding knowledge to make your own blog?
    Any help would be greatly appreciated!

    Also visit my blog post; cashnow.imweb.me

  • If some one desires expert view on the topic of
    running a blog then i recommend him/her to go to see this weblog, Keep up the good job.

    my webpage :: playcasinoindia.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *