Penipuan di Aplikasi Pembayaran Semakin Canggih, Duit 3,3 Triliun Ludes
NEWSLIVE – Modus penipuan yang menargetkan rekening pengguna kini semakin sering terdengar, terutama melalui aplikasi pembayaran digital. Menurut data dari Federal Trade Commission (FTC), sepanjang tahun 2023, penipuan yang terjadi melalui aplikasi pembayaran menghasilkan kerugian sebesar US$ 210 juta, atau setara dengan Rp 3,3 triliun. Lonjakan kerugian ini memicu desakan untuk penguatan regulasi perlindungan konsumen yang lebih ketat.
Salah satu aplikasi yang banyak digunakan untuk pembayaran adalah Zelle. Aplikasi ini bermitra dengan lebih dari 2.100 institusi keuangan dan digunakan oleh sejumlah bank besar seperti Bank of America dan JPMorgan Chase untuk memfasilitasi transfer uang langsung antar akun. Sepanjang tahun 2023, konsumen dan pelaku usaha kecil mengirimkan dana sebesar US$ 806 miliar (Rp 12,8 triliun) melalui 2,9 miliar transaksi di Zelle, meningkat 28% dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: PT Kyrim Bantah Keterlibatan dalam Judi Online, Siap Buktikan Secara Hukum
Selain Zelle, aplikasi pembayaran lain seperti Venmo juga semakin populer. Venmo, yang dimiliki oleh PayPal, melayani transaksi untuk lebih dari 90 juta akun pengguna dan 2 juta merchant. Meski demikian, kedua aplikasi ini memiliki sifat transaksi yang tak dapat diubah. Artinya, jika pengguna secara tidak sengaja mengirim uang kepada penipu, sangat kecil kemungkinan mereka bisa mendapatkan uangnya kembali.
Penipuan umumnya dilakukan melalui metode phishing, di mana penipu menyamar sebagai pegawai bank dan mengirimkan tautan palsu melalui email. Mereka kemudian menghubungi korban dan meminta pembayaran dilakukan melalui aplikasi seperti Zelle atau Venmo. Kondisi ini mendorong munculnya usulan regulasi baru yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen.
Pada 2 Agustus lalu, anggota Partai Demokrat, termasuk Rep. Maxine Waters, Sen. Richard Blumenthal, dan Sen. Elizabeth Warren, mengusulkan undang-undang baru yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan penggantian biaya kerugian atas penipuan dalam sistem pembayaran. Usulan ini menekankan pentingnya tanggung jawab institusi keuangan dalam membantu konsumen yang menjadi korban penipuan.
Baca Juga: SAS Center Mengklaim 7 Produk dan Servis UMKM Indonesia Ini Bakal Laku di Pasar AS
“Penipu menggunakan berbagai cara untuk mencuri uang dari konsumen melalui aplikasi pembayaran seperti Zelle, Venmo, bahkan dalam transaksi bank tradisional,” ujar Waters dalam pernyataannya yang dikutip dari BusinessInsider pada Kamis (8/8/2024). Ia menekankan bahwa pembaruan aturan perlindungan konsumen menjadi sangat penting untuk mengatasi tantangan dalam sistem pembayaran modern.
Aturan yang berlaku saat ini memungkinkan konsumen mendapatkan penggantian untuk transaksi yang tidak sesuai, seperti transaksi melalui kartu kredit yang dicuri. Namun, untuk mendapatkan kembali uang yang sudah dikirim melalui aplikasi seperti Zelle atau Venmo, merupakan hal yang jauh lebih sulit. Ketika uang dikirim secara sukarela, sistem menganggapnya sebagai transaksi yang sah atau terotoritasi, sehingga kecil kemungkinan untuk memperoleh pengembalian dana.
Regulasi baru ini diusulkan untuk membuat bank dan aplikasi pembayaran bertanggung jawab terhadap setiap transaksi konsumen, baik yang terotoritasi maupun tidak. Dengan demikian, konsumen diharapkan akan lebih terlindungi dari berbagai bentuk penipuan yang semakin canggih di era digital ini.
2 Comments
Hey there just wanted to give you a brief heads up and let you know a few of the
pictures aren’t loading correctly. I’m not sure why but
I think its a linking issue. I’ve tried it in two different web browsers and both show
the same results.
Look at my blog … Exclusive Domain Names for Luxury Brands
Very interesting topic, thanks for posting.
http://www.tlovertonet.com/