Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
September 19, 2024
NEWSLIVE

Polemik Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo: Sahkah Bagi Pensiunan TNI?

Deviwulandari
  • Februari 28, 2024
  • 2 min read
Polemik Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo: Sahkah Bagi Pensiunan TNI?

NEWSLIVE– Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa kenaikan pangkat istimewa di tubuh TNI hanya berlaku untuk prajurit aktif, bukan pensiunan. Penegasan ini disampaikan terkait rencana penyematan pangkat jenderal kehormatan bintang 4 kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

TB Hasanuddin merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 33 Ayat 3a UU tersebut menyebutkan bahwa “pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa” diperuntukkan bagi prajurit yang masih aktif berdinas.

“Misalnya, dari kolonel naik menjadi brigjen atau dari letjen menjadi jenderal karena memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI,” jelas TB Hasanuddin.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menegaskan bahwa istilah “pangkat kehormatan” tidak lagi ada dalam dunia militer saat ini. Hal ini diperkuat oleh UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tidak mengatur kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas.

Sebagai gantinya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengatur pemberian tanda kehormatan atau tanda jasa kepada prajurit TNI yang berprestasi selama bertugas.

“Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan,” kata TB Hasanuddin.

Namun, UU TNI pasal 27 mengatur tentang pangkat tituler yang dapat diberikan sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas keprajuritan di lingkungan TNI. Pangkat tituler ini berlaku selama individu tersebut masih memangku jabatan keprajuritan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar telah mengonfirmasi rencana tersebut, menyatakan bahwa Prabowo akan naik pangkat menjadi jenderal kehormatan. Adapun pangkat terakhir Prabowo di TNI adalah Letnan Jenderal (Purn) atau jenderal bintang tiga.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *