Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
December 23, 2024
NEWSLIVE

Polisi Bekuk Jaringan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi

Wijaya
  • September 18, 2024
  • 2 min read
Polisi Bekuk Jaringan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi

NEWSLIVE – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu (upal) di Bekasi yang berencana menjual uang palsu senilai Rp1,2 miliar dengan harga hanya Rp300 juta. Informasi ini terungkap setelah polisi melakukan operasi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmaji, menjelaskan bahwa tersangka meminta pembayaran sebesar Rp300 juta untuk uang palsu tersebut.

“Jaringan ini mau jual ke kita seharga Rp300 juta. Itu harga yang diminta mereka,” ujar Andri kepada media pada Kamis (12/9).

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Andri mengungkap bahwa jaringan tersebut telah mencetak uang palsu setidaknya enam kali. Dalam satu kali produksi, mereka mampu mencetak 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Andri juga menjelaskan bahwa uang palsu ini dijual putus kepada pembeli, mirip dengan transaksi narkoba. Artinya, setelah uang palsu dibeli, tidak ada lagi hubungan antara pembeli dan jaringan pencetak uang palsu.

Baca Juga: PT Aditec Cakrawiyasa Pailit, 511 Karyawan Terkena PHK

Menurut Andri, meskipun pembeli uang palsu ini belum sepenuhnya diidentifikasi, diduga mereka menggunakan upal tersebut untuk berbagai aksi penipuan. Namun, penyelidikan terkait penggunaan uang palsu ini masih terus berlangsung.

“Diduga uang palsu ini digunakan untuk tindakan penipuan,” tambah Andri.

Sebelumnya, tim Dittipideksus Bareskrim Polri menggerebek lokasi percetakan uang palsu di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (6/9). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam produksi dan distribusi uang palsu.

Baca Juga: Indodax Diduga Diretas, Kominfo dan Aftech Pastikan Data Pengguna Aman

Tersangka utama, SUR, adalah pemilik percetakan. Sementara itu, TS bertindak sebagai pemilik lain yang menerima pesanan, dan SB bertugas memotong lembaran uang palsu. Selain itu, tersangka lainnya, yakni IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, berperan sebagai perantara dalam jaringan ini.

Baca Juga:  Masyarakat Ramai Pindah ke Rokok Murah Akibat Kebijakan Tarif

Saat penggerebekan, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu serta menyita 12.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang telah diproduksi. Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *