PT Kyrim Bantah Keterlibatan dalam Judi Online, Siap Buktikan Secara Hukum
NEWSLIVE – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memasukkan PT Kiriman Dana Pindai (Kyrim) ke dalam daftar penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan judi online. Namun, perusahaan tersebut dengan tegas menolak tudingan tersebut dan siap membuktikan kebenarannya di hadapan hukum.
CEO Kyrim, Januar Parlindungan, menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan perusahaannya dengan aktivitas judi online adalah tidak berdasar. “Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, bekerjasama dengan perusahaan mana pun yang terindikasi terlibat dalam judi online atau kegiatan ilegal lainnya,” tegas Januar dalam siaran pers yang diterima detikINET pada Sabtu (10/8/2024).
Januar juga menjelaskan bahwa Kyrim telah memenuhi semua kewajiban regulasi yang diperlukan untuk menjalankan bisnisnya. Perusahaan ini telah mengantongi izin dari Bank Indonesia dan telah melakukan pelaporan yang diperlukan kepada regulator terkait. “Kami beroperasi dengan transparansi penuh dan siap berkoordinasi dengan Kominfo serta Bank Indonesia untuk mendukung pemberantasan judi online,” ujarnya.
Baca Juga: Uji Coba ART di IKN: Masa Depan Transportasi Otonom
Lebih lanjut, Januar menjelaskan bahwa Kyrim adalah perusahaan penyedia jasa pembayaran yang berfokus pada layanan remitansi, dengan izin resmi dari Bank Indonesia nomor 26/363/Jkt/B/38-0011 tertanggal 19 Januari 2024. Selain itu, Kyrim juga terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024.
Kyrim sendiri merupakan platform manajemen pengeluaran berbasis aplikasi yang membantu perusahaan dalam mengelola kebutuhan operasional, seperti pembayaran invoice, reimbursement, dan payroll. Keamanan aplikasi menjadi prioritas utama bagi perusahaan, yang dibuktikan dengan perolehan sertifikasi ISO 27001.
Dalam pernyataannya, Januar menekankan bahwa Kyrim tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apa pun, termasuk judi online. Oleh karena itu, perusahaan mengajukan hak jawab dan meminta agar namanya dihapus dari daftar penyedia jasa pembayaran yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. “Kami mengajukan hak jawab untuk menghapus nama PT Kiriman Dana Pindai (Kyrim) dari daftar penyelenggara jasa pembayaran terkait judi online,” pungkasnya.
Baca Juga: 7 Film Laga yang Hampir Sempurna, Wajib Anda Tonton!
Sebelumnya, Kominfo telah memberikan sanksi kepada penyelenggara jasa pembayaran yang diduga terlibat dalam judi online, termasuk dengan mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada penyelenggara jasa pembayaran untuk memastikan layanan mereka tidak digunakan untuk transaksi judi online.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP. Hasil evaluasi ini menunjukkan adanya indikasi keterkaitan antara layanan pembayaran dengan aktivitas perjudian di 42 sistem elektronik dari 21 PJP.
Kominfo telah meminta penyelenggara jasa pembayaran untuk melakukan audit internal dan menyerahkan hasilnya dalam tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. Jika tidak dipenuhi, Kominfo akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.