Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
September 20, 2024
NEWSLIVE

Rp 90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan IKN di Kaltim

Deviwulandari
  • Agustus 3, 2024
  • 2 min read
Rp 90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan IKN di Kaltim

NEWSLIVE– Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 90 miliar untuk memberikan ganti rugi bagi warga yang lahannya terdampak oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono mengumumkan hal ini di Jakarta pada Jumat (2/8/2024). “Kami telah menyiapkan sekitar Rp 90 miliar untuk ganti rugi,” kata Basuki. Namun, ia belum bisa memastikan jumlah penerima ganti rugi karena masih dalam proses oleh Tim Terpadu (Timdu).

Melansir Kompas.com, Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan IKN yang baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), masyarakat memiliki pilihan untuk menerima uang ganti rugi atau relokasi.

Relokasi dapat dilakukan dengan skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus. “Dengan adanya Perpres 75 ini, ada alternatif pembayaran, yang akan dibahas lagi,” tambah Basuki. Berdasarkan salinan Perpres 75/2024, penetapan nilai tanah di IKN dilakukan oleh Kepala Otorita IKN.

Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk pengelolaan tanah aset dalam penguasaan (ADP) Otorita IKN dan pelaksanaan investasi di IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

ADP mengacu pada tanah di wilayah IKN yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan. Nilai tanah ADP ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN berdasarkan Zona Penilaian Tanah dan mengacu pada perhitungan nilai tanah oleh penilai publik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *