Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
December 22, 2024
NEWSLIVE

Rumah Terbengkalai di Villa Kencana Cikarang: Salah Sasaran Program MBR?

Wijaya
  • Juni 13, 2024
  • 3 min read
Rumah Terbengkalai di Villa Kencana Cikarang: Salah Sasaran Program MBR?

NEWSLIVE – Di Villa Kencana Cikarang, Jawa Barat, deretan rumah terlihat tak terurus, kosong, dan tak berpenghuni. Dilansir dari CNBC Indonesia pada Senin (6/10/2024) di RT 04/13 menunjukkan bahwa dari sekitar 176 unit rumah yang dibangun, ada 52 unit yang kosong.

Mengutip catatan dari detik, perumahan ini dibangun khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2016. Jokowi meresmikan perumahan ini pada tahun 2017 dengan total 8.749 unit terbangun.

Pada awal program rumah murah ini, MBR dapat memiliki rumah tapak dengan uang muka (down payment/DP) sekitar Rp 1,12 juta dan cicilan antara Rp 750 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan. Untuk akses KPR, masyarakat hanya perlu membayar DP sebesar 1% dengan bunga cicilan 5% yang tetap selama 20 tahun.

Secara aksesibilitas, perumahan ini tidaklah terpencil. Dari Stasiun KRL Cikarang, perumahan ini bisa ditempuh sekitar 30 menit dengan angkot, atau sekitar 15 menit dengan motor. Selain itu, lokasinya juga bukan merupakan area rawan banjir.

Namun ironisnya, kini rumah-rumah di perumahan ini justru kosong, terbengkalai, dan tidak terurus. Beberapa rumah bahkan ditempeli tulisan “over kredit”. Kondisi ini kontras dengan masalah backlog perumahan di Indonesia yang menjadi sorotan Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi sendiri telah menetapkan aturan baru yang mewajibkan karyawan untuk merelakan 2,5% dari gajinya setiap bulan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 tentang perubahan atas PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan bahwa tujuan dari PP Tapera ini adalah untuk menekan angka backlog perumahan di Indonesia yang saat ini mencapai 9,9 juta. Menurutnya, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) belum cukup efektif dalam mengatasi masalah ini.

Baca Juga:  Antisipasi Gelombang Kontroversi: Pengumuman Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden oleh Mahkamah Konstitusi

Fakta di Balik Rumah Terbengkalai


Ketua RT 04/13 Villa Kencana Cikarang, Fulan Heru Susanto, mengungkapkan penyebab banyaknya rumah yang tidak ditempati hingga terbengkalai di perumahan tersebut. Menurutnya, biang kerok utama adalah karena rumah-rumah ini salah sasaran. Meski dirancang untuk MBR, banyak rumah yang dibeli oleh kalangan menengah ke atas.

“Sebenarnya program ini bagus untuk masyarakat menengah ke bawah. Baik karyawan maupun pedagang kecil. Namun, banyak rumah yang dibeli oleh mereka yang seharusnya tidak berhak,” kata Fulan kepada CNBC Indonesia pada Selasa (11/6/2024).

Fulan menambahkan bahwa rumah-rumah ini dijadikan investasi oleh pemiliknya yang bukan dari kalangan MBR. Faktor lain yang menyebabkan rumah-rumah ini terbengkalai adalah masalah keamanan lingkungan.

“Renovasi rumah dulu sangat sulit karena banyak koordinator lapangan (korlap) yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat harus melapor kepada korlap-korlap ini jika ingin melakukan renovasi,” ujar Fulan.

Ia menceritakan bahwa masyarakat mengalami intervensi ketika ingin melakukan renovasi. “Ketika warga ingin membangun septic tank atau melakukan pengeboran, ada tekanan dari korlap. Mereka meminta pembayaran jika tidak dipekerjakan,” ungkap Fulan.

Meskipun menghadapi banyak tantangan, Fulan tetap bertahan di rumahnya karena keadaan. “Tidak mungkin saya membeli rumah lalu menyewakannya. Saya dan keluarga saya harus menempatinya. Meskipun perjuangan berat, saya merasa nyaman di sini,” tambah Fulan.

Ketentuan PP Tapera


Menurut PP Tapera, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Ayat 2 Pasal 15 PP Tapera mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Untuk pekerja mandiri atau freelancer, simpanan ditanggung sendiri.

Baca Juga:  Hizbullah Serang Pangkalan Militer Israel dengan Roket Katyusha

Pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya, para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah backlog perumahan dan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *