Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
September 20, 2024
NEWSLIVE

RUU Pilkada Akan Disahkan, Partai Buruh Hingga Mahasiswa Kepung DPR

rifamahmudah
  • Agustus 22, 2024
  • 4 min read
RUU Pilkada Akan Disahkan, Partai Buruh Hingga Mahasiswa Kepung DPR

NEWSLIVE – Hari ini (22/8/2024) Persatuan Partai Buruh beserta para Mahasiswa melakukan demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR. Aksi turun ke jalan ini menyikapi rapat kerja Baleg DPR RI yang akan mengesahkan RUU Pilkada dan diduga menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (21/8/2024).

Oleh karena itu, Partai Buruh dan para mahasiswa kompak menuntut agar DPR RI yang merupakan wakil rakyat tidak melawan hasil putusan MK yang telah diketok pada Selasa (20/8/2024).

DPR seakan tak mau kalah, mereka segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dalam rapat paripurna, Kamis (22/8/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi alias Awiek.

Awiek mengatakan, pihaknya akan membawa hasil keputusan dalam rapat Baleg DPR bersama Pemerintah pada Rabu (21/8/2024) yang telah disepakati seluruh fraksi, kecuali PDI Perjuangan (PDIP) ke rapat paripurna.

Adapun, agenda pengesahan itu, kata Awiek, sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat.”

“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini,” kata Awiek saat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Aksi SPBI KFC: Tuntut Penghentian PHK Sepihak dan Keadilan Bagi Pekerja

Namun, Awiek belum bisa memastikan pukul berapa rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada tersebut dilakukan.

Bersamaan dengan itu, melansir tempo.co, beberapa elemen masyarakat bakal menggelar demo besar-besaran sebagai bentuk protes atas sikap DPR yang dinilai melakukan pembangkangan hukum pada putusan MK. Sejumlah aksi digelar yang dilakukan oleh dari guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainnya, aktivis pro demokrasi, dan aktivis ’98 yang akan melakukan aksi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Fakta Pembuatan The Boy and the Heron, Film Terbaru Studio Ghibli

Pihak-pihak yang bakal hadir dalam aksi itu yakni Magnis Suseno, Goenawan Mohammad, Saiful Mujani, Valina Singka Subekti, Sulistyowati Irianto, Abraham Samad, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A.Wakil Kamal, Nong Darul Mahmada, Alif Iman, Antonius Danar, Danardono Sirojudin, Fauzan Luthsa, hingga Kusfiardi.

“Kami para guru besar, para ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, para akademisi lainya, para aktivis pro demokrasi, dll yang didukung penuh aktivis ’98 akan bergerak melakukan perlawanan menuju gedung MK untuk selamatkan demokrasi dan selamatkan republik,” tulis seruan aksi yang bertebaran di jagat maya.

Selanjutnya, ada aksi dari Gerakan Jogja Memanggil yang juga akan turun ke jalan menyuarakan kegelisahannya soal terancamnya proses demokrasi di Indonesia. Aksi Jogja Memanggil ini akan dilakukan di wilayah DIY dengan titik kumpul Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro.

Muzani Gerindra: Kewenangan DPR Sebagai Pembuat UU Pilkada

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi pembahasan RUU Pilkada secara kilat oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR. RUU Pilkada itu akan bawa ke Paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Muzani mengklaim hal tersebut merupakan kewenangan badan itu sebagai pembuat undang-undang.

”Pembahasan Baleg hari ini adalah bagian dari rangkaian putusan MK. Proses ini juga merupakan bagian dari kewenangan yang dimiliki oleh DPR,” kata Muzani saat menghadiri Munas ke-XI Partai Golkar di JCC Senayan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Ia menyebut, pembahasan yang dilakukan oleh Baleg DPR dilakukan secara terbuka, meski minim partisipasi masyarakat dalam pembahasannya. “Semua pembahasan dilakukan dengan terbuka dan semua rakyat mengikuti,” katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga:  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Ajukan Gugatan PHPU di MK Pasca Kekalahan dalam Pilpres 2024

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan.

Sehari pasca putusan MK, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parelemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Badan Legislasi DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Baleg DPR berencana membawa hasil rapat pleno itu ke rapat paripurna Kamis, 22 Agustus 2024 untuk segera disahkan menjadi undang-undang.


1 Comment

  • my web-site – http://devinplkt457.yousher.com/review-funded-trader-prop-firm-challenge

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *