Tom Lembong Dan Kasus Korupsi Impor Gula Tahun 2015
NEWSLIVE-Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula antara 2015 hingga 2023 di Kementerian Perdagangan yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal sebagai Tom Lembong.
Seperti dilansir dari antaranews.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, bahwa keterlibatan Tom Lembong berawal dari rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015. Rapat tersebut menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor. Namun, Tom Lembong kemudian memberikan izin impor gula pada tahun yang sama.
Menurut Qohar, Lembong mengeluarkan persetujuan impor untuk 105.000 ton gula kristal mentah bagi PT AP. Gula ini kemudian diproses menjadi gula kristal putih, meski izin tersebut tidak melalui koordinasi atau rekomendasi dari kementerian terkait guna memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
Aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, menyatakan bahwa hanya badan usaha milik negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih. Meski demikian, pada akhir tahun 2015, dilakukan rapat yang memproyeksikan potensi kekurangan stok gula kristal putih pada 2016 sebanyak 200.000 ton. Sebagai upaya menstabilkan harga dan memenuhi kebutuhan, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), berinisial CS, memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta pengelola gula.
Delapan perusahaan ini memproses gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, meski izin mereka hanya mencakup pengelolaan gula rafinasi. Seharusnya, dalam rangka stabilisasi dan pemenuhan stok, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan hanya BUMN yang diizinkan mengimpornya. Namun, PT PPI justru tampak membeli gula dari perusahaan-perusahaan tersebut yang kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram—lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang saat itu sebesar Rp13.000 per kilogram.
Dari kegiatan ini, PT PPI memperoleh fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan pengelola gula tersebut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
3 Comments
Situs slot server luar negri terbaik bonus 100% diawal.
Sumber terpercaya untuk menemukan link slot Mahjong Wins 3 Scatter Hitam yang paling gacor hari ini
SLOT RAFFI AHMAD dan 3, dengan Bonus Event Scatter Hitam yang Sangat Populer di Indonesia. LINK DAFTAR