Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
December 22, 2024
NEWSLIVE

Transisi Menuju IKN: Peran Keputusan Presiden dan Revisi Hukum

Deviwulandari
  • Maret 8, 2024
  • 3 min read
Transisi Menuju IKN: Peran Keputusan Presiden dan Revisi Hukum

NEWSLIVE– Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa Ibu Kota Negara IKN Nusantara baru akan secara efektif menjadi ibu kota RI setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan ibu kota ke Nusantara. Dini juga menjelaskan bahwa DKI Jakarta akan berhenti menjadi Ibu Kota Negara Indonesia setelah terbitnya Keppres tersebut.

Menurut Dini, status hukum Nusantara sebagai ibu kota baru akan terwujud ketika Keppres pemindahan tersebut diterbitkan. Dengan demikian, DKI Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara secara otomatis. Hal ini sesuai dengan ketentuan peralihan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) IKN, khususnya Pasal 39, yang menegaskan bahwa DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.

Melansir Kompas.com, Dini juga menegaskan bahwa waktu terbitnya Keppres tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan kewenangan Presiden. Oleh karena itu, secara hukum, IKN baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres tersebut diterbitkan.

Adapun konsekuensi dari terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Pasal tersebut menegaskan bahwa sejak ditetapkannya Keppres tersebut, ketentuan-ketentuan tertentu dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, hanya pasal-pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta yang akan dicabut, bukan keseluruhan UU tersebut.

Dini menekankan pentingnya pengaturan timing yang tepat oleh pemerintah agar tidak terjadi kesenjangan waktu yang terlalu besar antara terbitnya Keppres IKN dan revisi UU DKJ. Hal ini bertujuan agar segala proses transisi dapat berjalan dengan lancar dan tertib.

Baca Juga:  PANRB Gelar Sosialisasi dan Asistensi Reformasi Birokrasi 2020-2024

Baca juga:USTDA Berikan Hibah $2 Juta untuk Dukung Infrastruktur Kota Pintar Ibu Kota Nusantara

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa status DKI Jakarta sebagai ibu kota tercantum dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Namun, dengan adanya UU IKN, DPR harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk mengatasi kehilangan status tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (2) UU IKN.

Dalam laporan dari Kompas.id, Supratman menunjukkan bahwa dua tahun setelah diundangkannya UU IKN pada 15 Februari 2022, ketentuan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 akan diubah sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Ayat (2) UU IKN. Hal ini menegaskan perlunya revisi UU DKJ untuk menyesuaikan status Jakarta sebagai ibu kota negara dengan perubahan tersebut.

Dengan demikian, pengaturan status Ibu Kota Negara RI terkait pemindahan ke Nusantara membutuhkan langkah-langkah yang teliti dan terencana, serta keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, untuk memastikan transisi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *