Uji Coba ART di IKN: Masa Depan Transportasi Otonom
NEWSLIVE– Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, Kereta otonom tanpa rel atau yang dikenal dengan Autonomous Rail Rapid Transit (ART) mulai diuji teknis di Sumbu Kebangsaan Sisi Timur, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Uji coba ini dilakukan dengan menggunakan ART yang merupakan hasil produksi Norinco International Cooperation Ltd, sebuah perusahaan yang berbasis di China.
Melansir Kompas.com. Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN (OIKN), Mohammed Ali Berawi, menyatakan bahwa pengujian ini bertujuan untuk mengevaluasi keandalan teknologi ART. Menurutnya, uji coba ini diperlukan untuk menentukan sejauh mana ART mampu beroperasi secara otomatis sepenuhnya atau apakah masih memerlukan kombinasi antara operasi otomatis dan manual. Selain itu, pengujian juga akan mengevaluasi berbagai aspek lain seperti biaya investasi, operasi, dan pemeliharaan.
Baca juga : Musik di Era Streaming: Bagaimana Seniman Menghadapi Perubahan?
Dalam hal kapasitas penumpang, ART yang diuji coba ini memiliki tiga gerbong dengan kemampuan menampung hingga 300 orang. Ali menjelaskan bahwa untuk mengetahui sejauh mana kapasitas ini mempengaruhi performa ART, akan dilakukan uji coba dengan mengisi ART dengan kapasitas penuh. Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi dampaknya terhadap berbagai faktor seperti pergerakan, kecepatan, dan kualitas pelayanan. Ia juga menyebutkan bahwa pengujian ini memungkinkan penyesuaian jumlah penumpang yang ideal, dengan kemungkinan kapasitas di kisaran 100 hingga 150 penumpang.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa ART memiliki potensi untuk ditingkatkan hingga lima gerbong, yang berarti dapat mengangkut antara 300 hingga 500 orang dalam sekali perjalanan. Namun, tantangan lain yang muncul adalah perlunya penyusunan payung hukum yang sesuai untuk moda transportasi seperti ART. Sebagai kereta yang beroperasi di jalan raya dan bukan di rel baja atau beton seperti kereta api konvensional, ART memiliki karakteristik yang unik, menyerupai kombinasi antara kereta dan bus.
Ali juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam mengembangkan regulasi yang diperlukan untuk ART. Misalnya, koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait aspek transportasi, dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait infrastruktur jalan, serta dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pengaturan sensor dan frekuensi. Bahkan, aspek pengaturan di jalan raya, seperti prioritas lalu lintas, juga memerlukan kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tujuan utama dari Proof of Concept (PoC) ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi faktual di lapangan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan dan adopsi teknologi ART di Indonesia. Dengan adanya pengujian ini, diharapkan dapat diketahui sejauh mana teknologi ART dapat diadaptasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan di Indonesia. Hasil dari pengujian ini akan menjadi acuan penting dalam mengevaluasi dan menentukan langkah selanjutnya dalam penerapan teknologi transportasi otonom di Tanah Air.