Dua Hakim, Satu Putusan: Kontroversi di Mahkamah Konstitusi
![Dua Hakim, Satu Putusan: Kontroversi di Mahkamah Konstitusi](https://livetoday.id/wp-content/uploads/2023/11/6541110470ab1-750x470.jpg)
NEWSLIVE– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap memuat konflik kepentingan. Dalam pemeriksaan tersebut, isu mengenai perubahan pendapat Enny dan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dari dissenting opinion menjadi concurring opinion menjadi pokok pembahasan.
Melansir Kompas.com, Menurut Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, perbedaan pendapat Enny dan Daniel terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sangat penting.
Enny dan Daniel berpendapat bahwa hanya jabatan gubernur yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai capres-cawapres di bawah usia 40 tahun. Namun, pandangan ini bertentangan dengan mayoritas hakim MK yang setuju dengan perubahan syarat usia tersebut.
Isu ini menjadi krusial karena menentukan apakah Enny dan Daniel akan dianggap sebagai bagian dari hakim mayoritas yang setuju dengan perubahan tersebut atau dissenting opinion yang menolaknya. Posisi ini berpengaruh pada komposisi hakim yang merumuskan putusan akhir. Dalam pemeriksaan, Enny mengungkapkan banyak hal, termasuk perasaannya yang membuatnya emosional.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, memungkinkan pejabat yang terpilih melalui pemilu mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Keputusan ini memberi kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Namun, putusan ini juga menimbulkan kontroversi dan memicu aduan terhadap hakim-hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, yang dianggap terlibat dalam konflik kepentingan.
Hingga saat ini, MKMK telah menerima 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan Nomor 90 tersebut.
Aduan-aduan ini beragam, melibatkan berbagai pihak yang meminta tindakan tegas, termasuk pembentukan MKMK untuk menangani kasus ini. MKMK dijadwalkan akan membacakan putusan pada tanggal 7 November 2023, sehari sebelum tenggat waktu pengusulan pasangan capres-cawapres pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Situasi ini mencerminkan kompleksitas persoalan etika dan hukum di ranah keputusan politik yang mempengaruhi proses demokrasi dan tata negara di Indonesia. MKMK dihadapkan pada tugas berat untuk memutuskan apakah putusan Nomor 90 tersebut diambil dengan integritas dan mematuhi etika hakim konstitusi atau terdapat pelanggaran kode etik yang memerlukan tindakan lebih lanjut.