Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
June 26, 2025
NEWSLIVE

KPU RI Hati-Hati Tindaklanjuti Protes Agus Rahardjo di Pileg DPD Jawa Timur

Deviwulandari
  • Juli 12, 2024
  • 2 min read
KPU RI Hati-Hati Tindaklanjuti Protes Agus Rahardjo di Pileg DPD Jawa Timur

NEWSLIVE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan berhati-hati dalam menangani protes mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo terkait keterpilihannya dalam Pemilihan Legislatif Dewan Perwakilan Daerah (Pileg DPD) dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur. Idham Holik, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, mengatakan pihaknya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan KPU Jawa Timur sebelum mengambil tindakan.

Protes Agus Rahardjo berkaitan dengan permintaannya agar KPU RI membatalkan keikutsertaan Kondang Kusumaning Ayu, yang berhasil mendapatkan kursi keempat dan terakhir dari dapil tersebut. Agus datang langsung ke kantor KPU RI pada Kamis (11/7/2024) untuk menyerahkan surat protesnya, yang diterima oleh Deputi Teknis KPU RI Eberta Kawima.

Melansir Kompas.com, Agus beralasan bahwa Kondang tidak memenuhi persyaratan menjadi peserta Pileg DPD RI 2024. Alasan ini didukung oleh Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur yang terbit pada 16 Mei lalu. Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa Kondang masih berstatus sebagai staf administrasi DPD yang digaji dari APBN dan masih menerima gaji bulanan hingga Mei 2024. Kondang tercatat sebagai tenaga ahli dari anggota DPD Evi Zaenal Abidin. Saat mendaftar sebagai calon anggota DPD, Kondang tidak pernah melampirkan surat pengunduran diri, yang seharusnya menjadi syarat mutlak.

Hingga kini, KPU Provinsi Jawa Timur belum menindaklanjuti putusan Bawaslu Jawa Timur tersebut. Idham Holik menegaskan bahwa KPU RI harus berhati-hati dalam menangani tindak lanjut putusan Bawaslu ini, sehingga diperlukan koordinasi mendalam dengan KPU Jawa Timur. “KPU harus cermat menanganinya,” ujarnya. Selain itu, KPU RI juga akan memastikan apakah putusan Bawaslu Jawa Timur tersebut sudah disampaikan kepada Kondang, calon anggota DPD yang dimaksud dalam putusan Bawaslu tersebut.

Baca Juga:  Jokowi Tegaskan Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal UU Pilkada

Situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan ketelitian dalam proses pemilihan umum, terutama ketika ada sengketa terkait persyaratan calon. KPU RI berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinasi yang mendalam dengan KPU Jawa Timur diharapkan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang tepat dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu Jawa Timur serta memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.

Proses koordinasi dan penanganan protes ini akan menjadi ujian bagi KPU RI dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum di Indonesia. Langkah hati-hati dan cermat yang diambil oleh KPU RI diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada publik bahwa setiap protes dan keberatan yang disampaikan oleh peserta pemilu akan ditangani dengan serius dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *