Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
October 14, 2024
NEWSLIVE

MK Menerima 14 Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

Deviwulandari
  • April 22, 2024
  • 2 min read
MK Menerima 14 Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024

NEWSLIVE– Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa mereka telah menerima keterangan dari 14 pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae, atau sahabat pengadilan, dalam rangka memutuskan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa keterangan dari 14 pihak ini telah dibaca oleh majelis hakim.

Melansir Kompas.com, Di antara 14 pihak tersebut, termasuklah petisi Brawijaya yang mewakili Barisan Kebenaran untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), serta Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil. Selain itu, ada juga Tonggak Persatuan Gerakan untuk Nusantara (Topgun), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social Justice) dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Pandji R Hadinoti, M Busyro Muqoddas, dan lainnya termasuk dalam daftar tersebut.

Selain keterangan dari amicus curiae, MK juga telah mempertimbangkan permohonan dari pemohon, mendengarkan keterangan pemohon, serta membaca dan mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Proses ini juga melibatkan pembacaan dan pendengaran keterangan dari pihak terkait, seperti kubu Prabowo-Gibran dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta keterangan dari saksi dan ahli.

Tak hanya itu, MK juga telah membaca dan mendengar keterangan dari beberapa menteri, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

Adapun MK menerima total 52 amicus curiae hingga tanggal 20 April 2024, namun hanya 14 di antaranya yang dipertimbangkan dan diperhatikan oleh majelis hakim. Keputusan ini diambil karena keterangan amicus curiae yang didalami hanya mencakup yang diterima sebelum tanggal 16 April 2024. Keterbatasan ini diberlakukan karena jumlah surat amicus curiae yang tinggi dari masyarakat. Sengketa Pilpres 2024 sendiri menjadi sorotan karena MK menerima jumlah surat amicus curiae terbanyak sepanjang sejarah, dan juga merupakan kali pertama MK menerima surat amicus curiae di luar pengujian undang-undang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *