Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
October 18, 2024
NEWSLIVE

“Penerapan Sistem Digital dalam Tata Niaga Tambang: Pembelajaran dari Kasus Korupsi Timah”

Deviwulandari
  • April 5, 2024
  • 2 min read
“Penerapan Sistem Digital dalam Tata Niaga Tambang: Pembelajaran dari Kasus Korupsi Timah”

NEWSLIVE– Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan pandangannya terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Menurutnya, kasus tersebut menjadi sebuah pembelajaran yang penting bagi semua pihak terkait. Melalui akun Instagram pribadinya, Luhut menyatakan bahwa kasus ini memberikan pelajaran yang berharga bagi masyarakat. Dia juga mengakui bahwa tata niaga industri timah belum sepenuhnya terdigitalisasi seperti halnya industri batu bara.

Melansir Kompas.com, Luhut menyebut bahwa sektor batu bara telah memiliki Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara) yang memfasilitasi proses tata kelola dari hulu ke hilir, termasuk pembayaran pajak dan proses clearance di pelabuhan. Dengan adanya Simbara, sektor batu bara menjadi lebih terawasi dan transparan. Hal ini membuat asal-usul, jumlah, dan proses ekspor batu bara dapat dilacak dengan lebih baik, sehingga pembayaran pajak dan royalti dapat ditarik secara tepat.

Meskipun begitu, Luhut mengungkapkan harapannya agar sistem serupa dapat diterapkan pada komoditas tambang lainnya, termasuk timah. Dia telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyempurnakan Simbara agar dapat mencakup juga industri timah. Dengan terdigitalisasi nya tata niaga timah, proses penambangan, pengolahan, dan penjualan produk dapat dilacak secara transparan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi tindakan penyelewengan serta memastikan pembayaran pajak dan royalti dilakukan dengan benar, sehingga meningkatkan penerimaan negara.

Luhut menyoroti pentingnya implementasi sistem digital dalam tata niaga tambang dengan memberikan contoh pada sektor batu bara. Dia menekankan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya tidak akan diizinkan untuk melakukan ekspor. Hal ini telah membawa dampak positif dalam peningkatan penerimaan negara. Selain itu, Luhut juga mengutip salah satu saksi ahli penyidik yang menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi PT Timah mencapai Rp 271 triliun, yang berasal dari berbagai aspek, termasuk kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi lingkungan, biaya rehabilitasi lingkungan, dan kerugian di luar kawasan hutan.

Baca Juga:  Hak Angket: Solusi atau Ancaman dalam Perselisihan Pemilu?

Dari pernyataan Luhut, terlihat bahwa penerapan sistem digital dalam tata niaga tambang merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan penerimaan negara. Dengan demikian, kasus korupsi seperti yang terjadi pada PT Timah dapat dihindari di masa depan dan sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran bersama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *