Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
September 16, 2024
NEWSLIVE

PPh 21 THR: Dampak Penggunaan TER pada Potongan Pajak

Deviwulandari
  • April 2, 2024
  • 2 min read
PPh 21 THR: Dampak Penggunaan TER pada Potongan Pajak

NEWSLIVE– Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengonfirmasi bahwa potongan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi karyawan pada periode penerimaan tunjangan hari raya (THR) cenderung lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi seiring dengan penerapan penghitungan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) mulai Januari 2024.

Dengan menggunakan metode TER, jumlah potongan PPh 21 ditentukan dengan menggabungkan gaji pokok dan THR karyawan, lalu dikalikan dengan tarif potongan yang juga berpotensi meningkat seiring dengan peningkatan “take home pay” yang lebih besar.

Melansir Kompas.com, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan dalam Media Briefing di Jakarta pada Senin (1/4/2024) bahwa banyak yang menanyakan mengenai tingginya potongan PPh THR. Ia mengonfirmasi bahwa memang potongan tersebut menjadi lebih tinggi.

Meskipun demikian, Dwi menegaskan bahwa penghitungan PPh 21 menggunakan TER telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara internasional. Ia menyebutkan bahwa negara-negara yang telah menerapkan skema penghitungan TER akan menerapkan potongan pajak yang lebih besar ketika karyawan menerima bonus atau penghasilan tambahan. “Kita menggunakan TER karena sesuai dengan praktik terbaik internasional,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan TER bertujuan untuk memudahkan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan pajak karyawan. Dengan TER, pemberi kerja hanya perlu menjumlahkan gaji dan THR, lalu mengalikannya dengan tarif efektif bulanan yang tercantum dalam tabel. Meskipun terjadi lonjakan beban pajak pada periode penerimaan THR, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan pada masa pajak Desember.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, memastikan bahwa besaran potongan pajak yang diterima karyawan sepanjang tahun akan sama dengan mekanisme sebelumnya. Namun, dengan mekanisme penghitungan TER, potongan pajak penghasilan pada Desember berpotensi lebih rendah karena pemotongan pajak untuk THR telah dilakukan sebelumnya. “Hitungan dalam setahun di Desember akan sama persis dengan skema lama, tidak ada perbedaan,” ucap Yoga.

Baca Juga:  5 Game Offline Ringan Terbaik untuk Android

Dengan demikian, implementasi penghitungan PPh 21 menggunakan TER memiliki dampak signifikan terutama pada periode penerimaan THR, meskipun pada akhirnya besaran potongan pajak yang diterima karyawan dalam satu tahun akan tetap sama.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *