Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
December 23, 2024
SPOOTLIVE

FSGI Tantang Pemerintah: Kenaikan Gaji Guru ASN Masih Kurang Signifikan

Mita Mellinda
  • November 30, 2024
  • 3 min read
FSGI Tantang Pemerintah: Kenaikan Gaji Guru ASN Masih Kurang Signifikan

Pada puncak peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang berlangsung di Velodrom Rawamangun, Jakarta Timur, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar yang dinantikan oleh banyak guru di Indonesia. Dalam pidatonya, Prabowo mengumumkan kenaikan gaji bagi para pendidik, baik ASN maupun non-ASN, sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Bagi guru ASN (Aparatur Sipil Negara), kenaikan gaji ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, tunjangan profesi untuk guru non-ASN yang telah tersertifikasi naik menjadi Rp2 juta per bulan. Keputusan ini sekaligus menambah anggaran kesejahteraan guru pada tahun 2025 menjadi Rp81,6 triliun, meningkat Rp16,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya pemerintah untuk menunjukkan keberpihakan terhadap dunia pendidikan dan para pengajarnya. 

“Walau baru satu bulan memimpin, saya lega bisa menyampaikan bahwa kesejahteraan guru mulai kami tingkatkan,” ujar Prabowo di hadapan para guru.

Sertifikasi dan Tantangan Realisasi Kesejahteraan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa guru non-ASN harus mengikuti sertifikasi terlebih dahulu untuk mendapatkan tunjangan Rp2 juta. Namun, kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari kalangan pendidik.

Fahriza Marta Tanjung, Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menganggap bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN yang diumumkan tidak memberikan dampak signifikan. Menurutnya, guru ASN yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikasi selama ini memang sudah menerima tambahan gaji pokok.

“Ini tidak ada yang baru. Guru ASN sudah mendapatkan gaji pokok tambahan setelah bersertifikasi. Jadi, tidak ada peningkatan nyata dari kebijakan ini,” ungkap Fahriza.

Namun, Fahriza juga mencatat adanya peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN tersertifikasi sebesar Rp500 ribu, dari yang sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Meski demikian, ia menilai langkah ini belum cukup untuk menjawab kebutuhan kesejahteraan guru secara keseluruhan.

Baca Juga:  5 Cara Membuat Rambut Kusam Kembali Bersinar

Janji Kampanye dan Harapan Guru

Kritik lain dari FSGI menyasar janji kampanye Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dituangkan dalam dokumen Asta Cita. Dalam visi dan misi tersebut, mereka berkomitmen untuk menyetarakan gaji guru ASN dengan ASN lain dan memastikan guru non-ASN mendapatkan gaji minimum layak sesuai undang-undang.

“Asta Cita menjanjikan upah layak untuk guru non-ASN dan peningkatan gaji ASN. Ini seharusnya menjadi prioritas nyata, bukan sekadar memenuhi janji,” ujar Fahriza.

Ia juga menyoroti pentingnya standarisasi profesi guru dan kemudahan akses untuk mendapatkan sertifikasi. Menurutnya, pemerintah idealnya menetapkan gaji guru dua kali lipat dari upah minimum untuk memberikan kesejahteraan yang memadai.

Langkah Menuju Masa Depan Pendidikan

Langkah pemerintah menaikkan anggaran pendidikan tentu patut diapresiasi, namun masih ada pekerjaan rumah besar untuk menjadikan profesi guru sebagai profesi yang benar-benar sejahtera. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju reformasi kesejahteraan guru yang berkelanjutan.

Sebagai motor penggerak pendidikan bangsa, guru layak mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah. Perbaikan kesejahteraan mereka bukan hanya soal angka, tetapi juga soal penghargaan terhadap dedikasi mereka mencerdaskan generasi penerus.

Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa janji-janji yang sudah dituangkan dalam dokumen visi misi dapat direalisasikan sepenuhnya, sehingga tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

  • Konferensi Pers FSGI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *