DJP Imbau Pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024
NEWSLIVE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu pada Minggu, 30 Juni 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan sepenuhnya berfungsi sebagai NPWP. Sebelumnya, format NPWP 15 digit hanya berlaku hingga 30 Juni 2024. Sementara itu, implementasi format NPWP 16 digit akan dilakukan secara bertahap dan penuh di masa mendatang.
“Keputusan ini mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 serta kesiapan seluruh stakeholder terdampak,” ujar Dwi. “Kesempatan ini diberikan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak serta menguji dan membiasakan sistem baru bagi wajib pajak.”
Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, akan menghadapi berbagai kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Layanan tersebut meliputi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Selain itu, wajib pajak juga berisiko dikenakan tarif pajak lebih tinggi, sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Namun, wajib pajak pribadi yang NIK-nya sudah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP tidak akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi meskipun belum memiliki NPWP. Bagi mereka yang belum mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan melakukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama karena prosesnya bisa dilakukan secara online. Berikut cara pemadanan NIK dan NPWP:
1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.
2. Tekan login.
3. Masukkan 16 digit NIK.
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan.
5. Klik login.
6. Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
1. Kunjungi laman www.pajak.go.id.
2. Tekan login.
3. Masukkan 15 digit NPWP.
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan.
5. Buka menu profil.
6. Masukkan NIK sesuai KTP.
7. Cek validitas NIK.
8. Klik ubah profil.
9. Logout lalu login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan.
Jika NIK sudah tercantum di menu profil, berarti NIK telah ter-update dan dapat digunakan di www.pajak.go.id.
Panduan video untuk memadankan NIK dan NPWP juga tersedia di YouTube untuk memudahkan proses tersebut.