Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
October 14, 2024
NEWSLIVE

Gibran Rakabuming Raka Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Jakpus Meski Ada Polemik

Deviwulandari
  • Januari 3, 2024
  • 2 min read
Gibran Rakabuming Raka Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Jakpus Meski Ada Polemik

NEWSLIVE– Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024.

Gibran dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di Car Free Day Jakarta pada 3 Desember 2023.

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Habiburokhman, mengatakan, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan Bawaslu Jakpus dinilai tidak layak.

Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu Jakpus terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023. Oleh karena itu, Gibran tidak memenuhi panggilan itu.

Surat panggilan kedua yang dilayangkan Bawaslu Jakpus juga dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1×24 jam. Surat itu baru diterima Gibran pada Selasa, 2 Januari 2024, pukul 17.35 WIB. Dalam surat itu, Gibran diminta hadir ke kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu hari ini pukul 13.00 WIB.

Selain masalah teknis pada surat pemanggilan, Habiburokhman juga mempertanyakan substansi pemeriksaan terhadap Gibran. Ia mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu. Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

Dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Oleh karena itu, Habiburokhman bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu.

Habiburokhman menduga Bawaslu Jakpus ingin mengerjai Gibran. Dia mengaku akan mempertanyakan itu kepada Bawaslu Jakpus ketika mendampingi Gibran hari ini.

Panggilan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran ini menimbulkan polemik. Ada yang menilai Bawaslu Jakpus telah melangkahi kewenangan Bawaslu pusat. Ada juga yang menilai Bawaslu Jakpus ingin menguji tuntas dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

Baca Juga:  Profil Advokat Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Menghadapi Gugatan Pilpres 2024

Kegiatan bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran di CFD Jakarta menuai kritik dari sejumlah pihak. Mereka menilai kegiatan itu merupakan kampanye terselubung.

Gibran sendiri membantah tudingan itu. Ia mengatakan, kegiatan bagi-bagi susu gratis itu hanya bentuk kepeduliannya terhadap masyarakat.

Pemeriksaan Gibran oleh Bawaslu Jakpus akan menjadi ujian bagi Gibran sebagai calon wakil presiden. Jika Gibran terbukti melanggar pemilu, maka ia bisa dikenakan sanksi pidana pemilu.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *