Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
November 21, 2024
NEWSLIVE

Pengusaha Pasar dan Pabrik Makanan Tolak Aturan Baru Jokowi

Wijaya
  • September 7, 2024
  • 2 min read

NEWSLIVE – Para pelaku usaha, mulai dari pedagang pasar hingga pemilik pabrik makanan dan minuman, menentang keras pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro, dengan tegas menolak Pasal 434 dalam PP tersebut yang melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Suhendro menilai aturan ini bisa berdampak besar pada usaha kecil yang mengandalkan penjualan rokok sebagai salah satu sumber pendapatan. Terlebih lagi, para pedagang baru saja bangkit dari hantaman pandemi dan menghadapi ketidakpastian ekonomi. “Ekonomi kerakyatan kita sedang terhimpit. Kami berharap pemerintahan baru bisa mendengar keluhan ini dan mempertimbangkan kembali PP ini,” ungkap Suhendro dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (2/9/2024).

Baca Juga: PT Ace Hardware Angkat Kaki dari RI, Akan Berubah Nama Baru

Ia menambahkan bahwa meskipun tujuan utama peraturan tersebut adalah untuk mengurangi konsumsi rokok di kalangan anak-anak, efektivitasnya masih diragukan. Sebaliknya, dampak langsungnya justru akan membebani para pedagang kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Menurutnya, aturan ini perlu dikaji lebih mendalam agar kebijakan yang diambil benar-benar bijaksana.

Suhendro juga mengungkapkan kekecewaannya karena aspirasi para pedagang pasar dan pemilik toko kelontong tidak diperhatikan selama penyusunan PP ini. Padahal, mereka sudah menyampaikan permohonan agar larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dihapus dari rancangan peraturan tersebut, namun permintaan ini tidak digubris.

Tak hanya pedagang pasar, pengusaha makanan dan minuman juga melontarkan keberatannya. Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menilai bahwa PP 28/2024 seolah-olah menjadikan gula sebagai bahan yang harus dihindari. Padahal, gula merupakan salah satu komponen penting bagi tubuh, terutama bagi anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan.

Baca Juga:  Kementerian Kominfo Luncurkan Program Adopsi Teknologi Digital 4.0 dan Inkubasi Bisnis Bagi UMKM

Baca Juga: Deflasi Empat Bulan Beruntun: Harga Pangan Turun, BPS Bantah Daya Beli Lemah

Adhi menegaskan, industri makanan dan minuman sebenarnya telah berupaya mengurangi kadar gula dalam produk mereka. Namun, tantangan muncul ketika konsumen justru menambahkan gula sendiri pada produk tanpa gula yang telah diproduksi. “Kami sudah melakukan reformulasi, tapi pada akhirnya konsumen malah menambah gula sendiri di rumah, terutama pada produk minuman tanpa gula yang kami jual,” jelasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *