Sekjen PSI Pastikan Kaesang Batal Maju Pilkada 2024
NEWSLIVE – Sekjen PSI Raja Juli Antoni menegaskan bahwa PSI akan tetap patuh pada konstitusi. Termasuk patuh pada aturan syarat pencalonan pilkada yang kini membuat Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak bisa maju dalam pilkada 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni menyebut, Kaesang tidak akan maju di Pilkada sesuai putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun terhitung saat pendaftaran.
“Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8).
Sikap tersebut juga sudah disampaikan sang Ketua Umum kepada PSI untuk menarik diri dari keterlibatan di Pilkada 2024, karena alasan ingin fokus usaha dan mengurus keluarganya.
“Sebagai teman yang hampir tiap hari berinteraksi dengan Mas Kaesang, Ketua Umum PSI, saya tahu persis bahwa Mas Kaesang sangat taat konstitusi,” pungkas Raja Juli.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo ini sebelumnya sempat didorong maju Pilkada 2024 di beberapa daerah. Mulai dari Pilkada Jakarta, Kaesang masuk radar Gerindra sebagai kandidat Cagub.
Sinyal dukungan Gerindra ini langsung direspons Kaesang dengan menyatakan diri siap maju Pilkada Jakarta. Namun pada akhirnya Gerindra memilih pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Nama Kaesang pun hilang dari radar.
Tidak berhenti di Jakarta, Kaesang yang belum genap setahun menjadi Ketum PSI ini kembali dimunculkan sebagai kandidat calon wakil gubernur Jawa Tengah. Bahkan Nasdem sudah terang-terangan menyatakan dukungan dengan kombinasi Ahmad Luthfi-Kaesang.
Kaesang Batal Maju, PSI Dukung Ahmad Luthfi – Taj Yasin untuk Pilgub Jateng 2024
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2024. Keputusan ini diambil setalah Ketum PSI batal maju Pilgub 2024 karena terkendala putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat batas minimal usia cagub-cawagub 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.
“Sore hari ini saya akan menyerahkan B1-KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin ya. Jadi di kantor DPW PSI di Jawa Tengah di Kota Semarang, sore hari ini saya akan menyerahkan B1 KWK resmi PSI kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin,” ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Basecamp PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).
Antoni mengatakan, Kaesang memutuskan batal maju Pilkada 2024 setelah MK membacakan putusan soal pencalonan kepala daerah. Dengan putusan MK tersebut, kata dia, beliau belum memenuhi syarat usia minimal cagub-cawagub.