Waspadai Modus Penipuan Keuangan yang Kian Marak
NEWSLIVE – Taktik penipuan yang menyasar sektor keuangan semakin meresahkan, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat lebih waspada. Salah satu modus terbaru yang perlu diwaspadai adalah penggunaan layanan peminjaman online (pinjol) ilegal. Jika terbuai oleh pancingan penipu, saldo rekening Anda bisa langsung melayang.
Salah satu ciri penipuan ini adalah rekening yang tiba-tiba menerima transfer sejumlah uang dari layanan pinjol, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Situasi ini sangat mencurigakan dan perlu diwaspadai.
“Penipu akan menelpon dan meminta agar uang yang salah transfer tersebut dikembalikan. Namun, kenyataannya, hal ini dianggap sebagai utang korban dengan bunga yang sangat tinggi,” jelas Frederica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK baru-baru ini.
Selain modus penipuan lewat pinjol, Frederica juga menyoroti soal penipuan lewat tawaran pekerjaan. Biasanya, tawaran pekerjaan tersebut sangat menarik sehingga korban mudah tergiur. Selanjutnya, penipu akan meminta korban mengirim uang deposit dalam jumlah tertentu sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Ketika uang deposit ditransfer, penipu lantas kabur tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut tentang pekerjaan yang dijanjikan.
Penipuan lain yang kerap menyasar sektor keuangan adalah melalui otentikasi kartu kredit. Penipu yang mendapatkan nomor kartu kredit korban akan menyamar sebagai pihak berwenang untuk memperoleh otentikasi (OTP) tersebut. Padahal, OTP kartu kredit sangat konfidensial dan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.
Frederica mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan tidak pernah menyerahkan data diri, sekalipun penipu mengaku sebagai petugas bank. “Kalau petugas bank tidak akan meminta OTP kalau bukan kita yang menghubungi bank tersebut,” ujarnya.
“Jangan gugup, misal saat tidur atau mau meeting jadi tidak fokus. Jika menggunakan jasa keuangan ilegal, bisa saja penipu membobol data masyarakat,” ia menjelaskan lebih lanjut.
Modus penipuan permintaan OTP kartu kredit ini tidak hanya marak di dalam negeri tetapi juga di luar negeri. Ingat selalu bahwa OTP adalah sesuatu yang sangat pribadi dan tidak boleh dibagikan kepada orang lain.
Untuk menghindari berbagai jenis penipuan ini, OJK menyarankan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan skeptis terhadap segala bentuk transaksi keuangan yang mencurigakan. Jangan pernah mengklik link yang tidak dikenal, selalu verifikasi informasi yang diterima, dan pastikan untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dengan kewaspadaan dan kehati-hatian, kita dapat melindungi diri kita sendiri dari taktik penipuan yang semakin canggih dan beragam.