Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah

Pekerja yang terdaftar dalam program ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dapat melakukan pencarian dengan syarat tertentu. Namun, mungkin ada yang bertanya-tanya mengenai syarat pencairan BPJS ketenagakerjaan.
Sebagai referensi, BPJS Ketenagakerjaan adalah program kepegawaian yang diselenggarakan pemerintah. Setidaknya ada lima jenis hak yang bisa diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat lima jenis klaim diantaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan kematian
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Segala hak dalam BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan sebagai bentuk investasi yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan di masa pensiun. Namun banyak juga masyarakat yang ingin menarik saldo BPJS Ketenagakerjaannya karena alasan tertentu.
Oleh karena itu, sebagian masyarakat memerlukan informasi mengenai syarat pencairan BPJS pekerjaan.
Pada artikel ini, kami akan merangkum informasinya secara menyeluruh. Namun kali ini yang menjadi fokus adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang umumnya dimiliki oleh mayoritas pekerja.
Di bawah ini akan kami jelaskan syarat, dokumen dan cara pencairan BPJS Pencairan.
Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, dokumen pembayaran BPJS Ketenagakerjaan seperti apa yang perlu disiapkan oleh peserta? Perlu diketahui, pengajuan JHT memiliki beberapa syarat yang bisa membuat peserta mengundurkan diri dari BPJS Ketenagakerjaan. Untuk membantu masyarakat mempersiapkan dokumen sebelum pencairan, berikut daftar dokumen pembayaran JHT BPJS Ketenagakerjaan yang tercantum untuk masing-masing kondisi.
Untuk mencairkan JHT ketenagakerjaan, sebaiknya mengetahui ketentuan pencairan ketenagakerjaan dari BPJS. JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika masa kepesertaan 10 tahun, tersedia pembayaran 10% dan 30% bagi karyawan yang masih bekerja. Anda hanya dapat memilih satu jenis pembayaran yakni 10% atau 30%. Dengan rincian, 10% untuk dana pensiun dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah. Untuk pembayaran saldo JHT kepada peserta yang dihentikan atau dihentikan, sisanya dapat dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal pengakhiran.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui persyaratan sebelum BPJS Ketenagakerjaan dicairkan. Secara umum, ada beberapa syarat bagi seseorang baru untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa hanya mereka yang memenuhi persyaratan tertentu saja yang dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan BPJS.
Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menguraikan ketentuan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Berusia 56 tahun dan telah mencapai usia pensiun.
- Telah mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian perundingan bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan.
- Masa kontrak pekerja sementara tertentu (PKWT) telah berakhir.
- Tidak ada lagi usaha yang termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah (BPU).
- Keluar dari perusahaan atau pekerjaan saya sebelumnya atau mengalami pemberhentian kerja (PHK).
- Memutuskan untuk meninggalkan Indonesia untuk jangka waktu tertentu.
- Menderita cacat total tetap atau kematian.
Pada dasarnya, setiap pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga 100% memiliki beragam syarat yang berbeda satu sama lainnya. Berikut ini terdapat sejumlah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilengkapi.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
- Melampirkan Kartu Peserta BP Jamsostek
- Kartu Identitas E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Dokumen Perbankan
- Surat keterangan masih bekerja atau berhenti bekerja
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
- Melampirkan Kartu Peserta BP Jamsostek
- Kartu Identitas E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Dokumen Perbankan
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
- Buku tabungan yang bekerja sama dengan pembayaran JHT 30%
- NPWP (jika punya)
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
- Melampirkan Kartu Peserta BP Jamsostek
- Kartu Identitas E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Dokumen Perbankan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat kontrak kerja, surat pengalaman kerja, penetapan PHI untuk mengundurkan diri atau PHK.
- NPWP
- Surat keterangan berhenti bekerja, atau jika mengalami cacat total harus disertai dengan keterangan dokter.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Secara umum, ada empat cara untuk mencairkan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengajukan permohonan JHT di cabang, bank yang terafiliasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi JMO, atau dengan mendaftar secara online.
1. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
- Kunjungi halaman website BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan informasi pribadi Anda berupa NIK, nama dan nomor keanggotaan.
- Upload seluruh dokumen persyaratan dan foto bagian depan terbaru menggunakan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal 6 MB.
- Setelah data pengajuan benar klik “Simpan”
- Setelah itu pemohon akan mendapat jadwal interview online yang akan dikirimkan melalui email terdaftar.
- Kemudian petugas akan memverifikasi data secara video call
- Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terlampir di formulir.
2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Selain penarikan melalui website BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga dapat melakukan penarikan melalui JMO atau Jamsostek Mobile.
- Install aplikasi JMO dan login menggunakan email dan password yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih “Pengkinian Data”
- Akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika data benar klik “Sudah”
- Lakukan verifikasi data dan wajah
- Isi data nomor handphone dan email
- Masukkan NPWP dan rekening bank
- Data akan ditampilkan jika data sudah benar dan akan diproses pembaharuan data.
- Setelah itu klik “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
- Pilih alasan pengajuan Klaim dan klik “Selanjutnya” jika sudah selesai.
- Lakukan verifikasi wajah dan saldo JHT akan muncul lalu pilih lagi “Selanjutnya”
- Nanti akan muncul konfirmasi untuk klaim JHT.
- Jika selesai, pilih “Konfirmasi” dan pencairan BPJS ketenagakerjaan telah selesai.
- Tangkapan layar website BPJS Ketenagakerjaan (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)