Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
April 24, 2024
SPOOTLIVE

Cuitan Isu Bangkrut, Tol dan Jual Infrastruktur Negara

tiyar
  • Agustus 18, 2022
  • 3 min read
Cuitan Isu Bangkrut, Tol dan Jual Infrastruktur Negara

Snaptoday, Livetoday – Ada hantu yang menakutkan dunia. Hantunya adalah kebangkrutan finansial. Sri Lanka telah memulai kesengsaraan ini dan kemungkinan akan mengikuti lima belas negara lainnya. Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva mengatakan Laos, Pakistan, Maladewa, dan Bangladesh semuanya ada dalam daftar negara di ambang krisis. Cuitan Isu Bangkrut inilah yang bermula menghantui Indonesia.

Tentu dalam ancaman ini banyak kajian ekonomi yang menjadi kancah para pakar ekonomi dan keuangan. Sorotan ini melihat krisis ekonomi sebagai rangkaian peristiwa yang akan di alami umat manusia lebih cepat dari waktu ke waktu. Seperti yang di katakan Thomas L. Friedman, kecepatan ini tidak lebih dari karena dunia menjadi semakin datar, dunia menjadi datar.

Cuitan Isu Bangkrut, Tol dan Jual Infrastruktur Negara
Cuitan Isu Bangkrut, Tol dan Jual Infrastruktur Negara

Pengurangan Tol

Pada April 2017, Jokowi mengeluarkan pernyataan yang tampaknya menjadi slogan operasi “jual beli”. Saat itu, Jokowi memerintahkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk “menjual” semua jalan tol yang di bangun. “Saya sudah pesan BUMN, kalau membangun jalan tol siap dan langsung di jual,” kata Jokowi saat itu.

Jual Infrastruktur Negara karena Cuitan Isu Bangkrut?

Apa yang di jual? Jika Anda menggunakan garis pemahaman Rhenald Kasali, maka yang di maksud adalah menjual hak pengelolaan. Pelabuhan, bandara, dan aset jalan tol tetap milik negara, tetapi pengelolaannya, sebagian atau seluruhnya, dapat di delegasikan kepada swasta atau lembaga asing.

Apakah ini salah? Selain itu, Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa sektor-sektor produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara. Mungkin jalan tol berdampak kecil, tetapi bagi bandara dan pelabuhan, keduanya merupakan industri penting dan mempengaruhi kehidupan banyak orang.

Baca Juga:  Apa Saja Kelebihan Bekerja Sebagai Freelancer?

Jika kita menengok ke belakang, pada pertengahan tahun 2016, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Wilayah Usaha yang Tertutup dan Terbuka Bersyarat untuk Investasi. Peraturan Presiden yang di tandatangani 12 Mei 2016 ini mengatur sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh menerima investasi dari swasta dan asing. Industri transportasi adalah area bisnis terbuka bersyarat – terbuka untuk investasi, tetapi dengan peraturan khusus.

Dalam lampiran Perpres tersebut, proporsi investasi asing dan swasta di batasi sebesar 49% untuk penyediaan dan pengendalian pelayanan kebandarudaraan dan pelabuhan. Sedangkan untuk pelayanan penunjang lainnya di bandar udara dan pelabuhan, persentase tertinggi yang di berikan oleh pemerintah sebesar 67%.

Artinya dalam hal pengelolaan bandara dan pelabuhan, pemerintah memang memberikan ruang yang cukup bagi swasta dan asing. Jika istilah privatisasi dapat di gunakan dalam konteks ini, situasinya dapat di sebut “privatisasi parsial”. Istilah tersebut mungkin tidak di sukai oleh banyak partai politik, namun secara internasional istilah ini merupakan istilah untuk kegiatan yang melibatkan sektor swasta dalam tata kelola sektor publik.

Penting untuk dicatat apakah privatisasi parsial ini membawa banyak manfaat bagi negara. Pasalnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan menghemat anggaran negara hingga Rp 500 miliar “hanya” dari kerja sama investasi di 30 bandara dan pelabuhan. (*)

5 Comments

  • I agree with your point of view, your article has given me a lot of help and benefited me a lot. Thanks. Hope you continue to write such excellent articles.

  • I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article.

  • Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/bg/register-person?ref=UM6SMJM3

  • Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.com/id/register-person?ref=V2H9AFPY

  • I don’t think the title of your article matches the content lol. Just kidding, mainly because I had some doubts after reading the article. https://www.binance.com/tr/register?ref=W0BCQMF1

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *