Kembalinya Habib Riziq ke Petamburan
Snaptoday, Livetoday – Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI). Langsung di sambut keluarga dan kerabat di kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tampak keluarga yang menyambut dengan karangan bunga. Kembalinya Habib Rizieq Shihab menghirup udara kebebasan dengan di bebaskan bersyarat pada Rabu (20 Juli 2022). Dari Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menurut Ichwan, saat Rizieq Shihab kembali ke Petamburan, tidak ada mobilisasi massa untuk menjemputnya. Rizieq juga tidak memiliki rencana kegiatan di hari pertama menghirup udara bebas. Kabarnya, mantan pentolan FPI itu akan berkumpul kembali dengan keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Kembalinya Habib Rizieq Shihab untuk Bebas
Sebelumnya, Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Direktorat jenpas Kemenkumham. Membenarkan bahwa Habib Rizieq belum di bebaskan melainkan dalam program pembebasan bersyarat. Yang bersangkutan akan di bebaskan bersyarat pada 20 Juli 2022. Sejak tanggal penahanannya, 12 Desember 2020.
Selanjutnya, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk akses program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga menandatangani surat pembebasan bersyarat kemarin, Selasa 19 Juli 2022. Kemudian, Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk hak remisi dan integrasi. Seterusnya Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
Kasus Rizeiq Shihab
Sekadar informasi, Rizieq Shihab telah di adili dalam tiga kasus berbeda. Kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
Selanjutnya, Sesuai dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung mengubah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021. Kemudian Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tmr tanggal 24 Juni 2021 untuk vonis terhadap terdakwa.
Pada fase pembalikan putusan Mahkamah Agung (MA). Mengurangi hukuman Rizieq dalam kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor dari 4 tahun menjadi 2 tahun. (*)
3 Comments
Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.
Your article gave me a lot of inspiration, I hope you can explain your point of view in more detail, because I have some doubts, thank you.
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://accounts.binance.com/kz/register-person?ref=YY80CKRN