Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
December 24, 2024
SPOOTLIVE

Kenaikan Gaji Guru 2025 : Misunderstanding dan Ketidakpastian Skema PPPK Paruh Waktu

Mita Mellinda
  • November 30, 2024
  • 3 min read
Kenaikan Gaji Guru 2025 : Misunderstanding dan Ketidakpastian Skema PPPK Paruh Waktu

Pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam pidatonya pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta Timur menuai kebingungan. Banyak kalangan yang menafsirkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji guru pada 2025. Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya akurat. Pemerintah justru akan meningkatkan kesejahteraan guru dengan fokus pada pemberian tunjangan sertifikasi, bukan dengan kenaikan gaji pokok.

Peningkatan Kesejahteraan Lewat Tunjangan Sertifikasi, Bukan Kenaikan Gaji

Terkait dengan peningkatan kesejahteraan guru, Presiden Prabowo dan Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah akan memperbesar tunjangan sertifikasi bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik berhak atas tunjangan sertifikasi. Tunjangan ini diberikan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru PNS dan PPPK yang telah bersertifikat.

Sementara itu, bagi guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tunjangannya juga mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada 2025. Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa guru honorer yang belum bersertifikat akan mendapat bantuan dana tunai yang sedang dirancang bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, jumlah dan besaran bantuan ini masih dalam perhitungan, dengan pemberian manfaat baru akan disampaikan pada tahun 2025.

Data Guru yang Masih Tumpang Tindih Jadi Sorotan

Meski kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan guru, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Direktur Advokasi Kebijakan dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Agung Pardini, mengingatkan pentingnya perbaikan data guru. “Data guru saat ini masih tumpang tindih antara satu sumber resmi dengan sumber lainnya,” kata Agung. Misalnya, data Kemendikbudristek, Kemenag, dan BPS mengenai jumlah guru menunjukkan angka yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Cara Mengolah Cumi Agar Tidak Alot

Menurut Agung, pemerintah perlu melakukan pendataan yang lebih akurat dan komprehensif agar kebijakan peningkatan kesejahteraan dapat diterapkan dengan tepat sasaran. IDEAS mencatat, ada sekitar 2,06 juta guru honorer di Indonesia, yang merupakan 56% dari total guru yang ada, dan mayoritas di antaranya mengajar di tingkat SD dan SMP. Pendataan yang lebih baik akan memastikan bahwa guru honorer yang berhak mendapatkan peningkatan kesejahteraan tidak terlewatkan.

Ketimpangan Kesejahteraan Guru Harus Segera Diatasi

Masalah kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN (PNS dan PPPK) dengan guru honorer masih menjadi tantangan besar. Agung mencatat bahwa meskipun tunjangan untuk guru bersertifikat sudah meningkat, gap antara tunjangan guru PNS dan guru honorer masih cukup lebar.

“Guru ASN yang bersertifikat mendapatkan tunjangan satu kali gaji pokok, sementara guru honorer yang sudah bersertifikat hanya mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta,” jelas Agung.

Selain itu, skema pendapatan bagi guru PPPK paruh waktu yang belum jelas juga perlu mendapat perhatian. Meskipun telah dijelaskan dalam Keputusan Menpan-RB No. 347 Tahun 2024, skema tersebut belum memiliki petunjuk teknis yang jelas. Banyak guru yang terlibat dalam program PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan soal berapa besar penghasilan yang akan mereka terima.

Langkah Pemerintah yang Tepat, Namun Harus Lebih Tepat Sasaran

Meningkatkan anggaran kesejahteraan guru yang diperkirakan mencapai Rp81,6 triliun pada 2025 adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, seperti yang dikatakan Agung, kebijakan ini harus didukung dengan strategi yang lebih holistik dan berkelanjutan. Meningkatkan kesejahteraan guru, baik ASN maupun honorer, memang penting, tetapi perlu juga memperhatikan keadilan dan kesetaraan dalam distribusinya.

“Kesejahteraan guru adalah kunci untuk meningkatkan profesionalisme mereka, dan ini harus menjadi prioritas kebijakan pendidikan,” tegas Agung. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap guru, tanpa memandang status kepegawaiannya, dapat merasakan manfaat dari peningkatan kesejahteraan ini secara adil dan merata.

Baca Juga:  Bisnis Startup di Pertengahan 2024: Sektor Apa yang Paling Menjanjikan?

 

  • Ilustrasi Guru

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *