Kenali Jenis-Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Bisnis
Era digital telah membuat lingkungan persaingan bisnis semakin kompleks. Hal ini perlu dipersiapkan oleh semua pihak yang terlibat di dunia usaha, mulai dari pelaku ekonomi hingga Otoritas Pengawasan Persaingan Usaha. Jika merujuk pada pendapatnya The Federal Cartel Office dari Jerman memandang ekonomi digital memiliki karakter yang berbeda dibandingkan industri pada umumnya.
Perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi ekonomi digital mendapatkan manfaat dari efek jaringan. Perusahaan-perusahaan ini dapat memanfaatkan data yang tersedia (big data) untuk mendapatkan keunggulan dibandingkan pesaing lain dalam hal pembacaan konsumen. Selain itu, entitas ekonomi baru (new entrant) akan sulit bersaing dengan perusahaan besar.
Misalnya saja di era digital saat ini, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan sumber daya yang terbatas sulit mendapatkan data untuk menentukan preferensi pasar. Oleh karena itu, penting untuk melindungi tingkat persaingan di dunia digital dan menjaga pasar tetap adil bagi perusahaan pesaing, usaha kecil dan menengah, serta berbagai start-up.
Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan selalu diartikan sebagai tindakan individu yang egois atau mementingkan diri sendiri. Dengan menjadi egois, orang yang kompetitif dapat menghalalkan segala cara yang diperlukan untuk sukses atau memuaskan dirinya sendiri. Teknik yang digunakan mencakup kecenderungan untuk menjatuhkan pesaing, mengelabui konsumen, dan meruntuhkan pemilik usaha kecil melalui perilaku yang tidak pantas dalam ekosistem bisnis.
Dengan kata lain, persaingan usaha mengacu pada kegiatan yang dilakukan untuk menunjukkan keunggulan satu sama lain. Contoh persaingan usaha antara lain persaingan harga, persaingan produk, persaingan cara pemasaran, persaingan pelayanan pelanggan, dan bentuk persaingan lainnya.
Persaingan usaha tidak sehat adalah kondisi persaingan antara pelaku ekonomi yang melakukan praktik tidak sehat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Kondisi persaingan antar perusahaan juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti persaingan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi yang tidak jujur dan bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Risiko ekstrim dari persaingan ini tentu saja adalah kemungkinan terjadinya kecurangan (unfair competition).
Karena persaingan dipandang sebagai peluang untuk mengeliminasi pesaing dengan cara tertentu berupa tindakan ilegal.Sebab, praktik usaha dan persaingan usaha yang dilakukan dengan itikad buruk dapat menghancurkan persaingan yang sesungguhnya, menimbulkan kerugian yang tidak adil atau tidak sehat bagi perusahaan pesaing, bahkan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Landasan Hukum Larangan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Untuk menjamin persaingan ekonomi yang sehat, diperlukan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan monopoli adalah struktur pasar yang hanya terdapat satu penjual atau produsen. Tujuan utamanya adalah untuk mendominasi dan menguasai seluruh pasar. Banyaknya persaingan tidak sehat dalam dunia usaha yang berujung pada konflik. Padahal, ketika persaingan bisnis sehat, maka perekonomian juga sehat.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan praktik persaingan usaha adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Regulasi tersebut merupakan perangkat kontrol sosial untuk menjaga kepentingan umum dan mencegah potensi terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai payung hukum yang berlaku, peraturan tersebut berupaya untuk mewujudkan iklim usaha yang fair dan kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, dan berusaha menciptakan ekosistem usaha yang efektif dan efisien. Sejalan dengan hal itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap pelaku usaha soal kepastian hukum dan proteksi atau perlindungan yang sama terhadap semua pelaku usaha. Untuk mewujudkan maksud tersebut dapat dilakukan dengan cara mencegah praktek-praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak lainnya. Cara dan langkah demikian diharapkan dapat membentuk iklim usaha yang baik, kondusif dimana setiap pelaku usaha dapat berkompetisi secara wajar dan sehat.
Jenis-Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat
Berikut ini terdapat beberapa jenis persaingan usaha tidak sehat berikut juga penjelasannya.
1. Monopoli
Merujuk pada definisi yang termuat dalam The Law Dictionary dijelaskan bahwa monopoli dalam hukum dagang sebagai hak istimewa atau keuntungan khusus yang diberikan kepada satu atau lebih orang atau perusahaan yang terdiri dari hak eksklusif untuk menjalankan bisnis atau perdagangan tertentu, atau memproduksi suatu barang.
2. Oligopoli
Jenis ini merupakan kondisi dimana struktur pasar hanya terdapat beberapa perusahaan yang menjual barang sama atau produk yang standar. Dengan kata lain, oligopoli bisa diartikan sebagai kondisi pasar yang hanya ada sedikit produsen yang mendominasi sehingga hanya mereka yang dapat mempengaruhi harga.
3. Kartel
Jika mengutip dari penjelasan William J. Alan Blinder dan Edward Wolff dalam buku “Economics: Principles and Policy” memberikan penjelasan soal kartel yakni suatu kesepakatan informal atau formal antara beberapa perusahaan yang biasanya berkompetisi untuk tujuan bersama, seperti misalnya mengendalikan harga, produksi atau pasar agar dapat menghasilkan profit yang jauh lebih besar.
4. Dumping
Jenis persaingan usaha tidak sehat yang ini terjadi pada waktu pelaku usaha mengekspor produk ke luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dari harga di pasar domestik.
5. Pencurian Kekayaan Intelektual
Jenis persaingan usaha yang tidak sehat terakhir adalah pencurian kekayaan intelektual yakni dimana pelaku usaha mencuri dan menggunakan hasil kekayaan intelektual kompetitor tanpa izin seperti menggunakan merek dagang pelaku usaha lain yang sudah terdaftar. Berikut merupakan pengertian, jenis-jenis persaingan usaha tidak sehat, kerangka regulasi dan konsekuensi hukumnya.
- Ilustrasi Bisnis (Pixabay)