Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
July 27, 2024
SPOOTLIVE

Kontroversi Penyelewengan Dana Donasi Oleh ACT

tiyar
  • Agustus 16, 2022
  • 3 min read
Kontroversi Penyelewengan Dana Donasi Oleh ACT

Snaptoday, Livetoday – Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mendapat tanggapan publik atas dugaan Kontroversi Penyelewengan dana sumbangan. Termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmed yang meminta Badan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas kasus tersebut. mereka juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai hal ini dan serahkan kepada penegak hukum. Mereka meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus ini. ACT akan di audit oleh otoritas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana publik. Dalam hal ini, Polri akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuktikan dugaan penyelewengan dana sosial.

DPR RI Juga Tidak Akan Tinggal Diam

Kontroversi Penyelewengan Dana Donasi Oleh ACT
Kontroversi Penyelewengan Dana Donasi Oleh ACT

DPR akan di libatkan dalam mengawal penegakan hukum polisi dalam mengusut kasus tersebut. Selain itu, Dasco mengatakan DPR akan segera menyusun rancangan undang-undang terkait zakat (RUU). Terkait pembubaran ACT, Ketua DPR RI, Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) akan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang. Apakah Aksi Cepat Tanggap di bubarkan nanti tergantung hasil penyelidikan polisi. Tak hanya ACT, Dasco meminta polisi mengusut kasus lain yang berpola serupa. Bukan hanya UU, kalau ada penyelewengan dana masyarakat tentu mereka prihatin dan harus mengusut tuntas.

Kontroversi Penyelewengan Donasi

Itu terjadi setelah pejabat ACT di duga menyelewengkan dana sumbangan. Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, mengatakan dana tersebut di salahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ya, ini adalah manifestasi dari kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlaran. Ivan mengatakan pihaknya telah mengajukan laporan atas dugaan tersebut ke aparat penegak hukum. Yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Penanggulangan Terorisme. 

Mereka sudah lama berproses, dan hasil analisis mereka sudah mereka serahkan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum di laporkan masih menyelidiki laporan tersebut. Kasus tersebut di laporkan sebagai LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim, tertanggal 16 Juni 2021. Sejauh ini, kasus yang melibatkan dua pejabat ACT itu masih dalam penyelidikan. Ya, penyelidikan saat ini sedang di lakukan untuk membuktikan para penjahat. Tuntutan penipuan atau informasi palsu dalam akta yang benar berdasarkan Pasal 378 atau 266 KUHP. Selain itu, Andy mengatakan pihaknya kini meminta klarifikasi untuk mendalami laporan tersebut.

Baca Juga:  Properti Lebih Aman dengan Bel Pintu Video dari Eufy

Izin ACT di cabut Kemensos akibat isu Kontroversi Penyelewengan Donasi

Menyusul kasus tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin yang di berikan kepada Yayasan (Aksi Cepat Tanggap) atas penyelenggaraan Pemungutan Uang dan Barang (PUB) pada 2022. Seperti mereka ketahui bersama, pencabutan tersebut di atur dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 07.05.2022 Seputar pencabutan izin meminta sumbangan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Menteri Sementara Sosial Muhajir Effendi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menunggu konfirmasi temuan penyidikan dugaan penyelewengan dana sosial. 

Jadi alasan mereka menariknya karena ada indikasi pelanggaran Permensos dan sampai nanti mereka menunggu hasil pemeriksaan oleh Inspektur Jenderal dan kemudian tidak ada sanksi lebih lanjut. Muhadjir mengatakan, alasan pencabutan izin yayasan itu karena donasi berkurang lebih dari yang di tetapkan. Berdasarkan Pasal 6(1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Penggalangan Dana, di sebutkan bahwa dana untuk penggalangan dana paling banyak 10% dari hasil penggalangan dana. donasi terkait. Sementara itu, pejabat ACT Ibnu Khajar mengatakan pihaknya rata-rata menggunakan 13,7 persen dana yang di himpun dari masyarakat. Angka 13,7% itu tidak memenuhi batas maksimal 10%. Pada saat yang sama, PUB Bencana sepenuhnya di salurkan kepada masyarakat dan dana yang terkumpul tidak ada biaya operasional.***

3 Comments

  • Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

  • Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

  • Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *