Memulihkan BI Checking di Blacklist: Syarat, Cara dan Berapa Lama?
Kondisi BI Checking yang masuk daftar hitam atau diblacklist membuat debitur kesulitan untuk memohonkan pengajuan kredit atau pinjaman dari sejumlah lembaga keuangan. Seperti artinya, BI Checking merupakan daftar hitam seorang nasabah yang mempunyai catatan skor kredit yang buruk.
Berdasarkan skor yang telah ditentukan, debitur yang memiliki riwayat tingkat kolektibilitas buruk akan mendapatkan skor 3, 4, dan 5 dari skor 1-5. Skor tersebut mengindikasikan bahwa debitur memiliki rekam riwayat risiko kredit macet karena tidak mampu membayar cicilan dan bunganya lebih dari 90 hari.
Sebagai bentuk antisipasi atas pengajuan kredit yang bermasalah, keberadaan sistem pengawasan ini membuat lembaga keuangan dapat melakukan riset dan melihat riwayat debitur yang masuk masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.
BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) yang mencatat macet atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas) debitur. Dulunya, BI Checking adalah suatu layanan informasi terkait kredit nasabah atau debitur yang saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.
Proses pertukaran informasi di dalam Sistem Informasi Debitur (SID) meliputi sejumlah identitas debitur agunan, pemilik serta pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran hingga catatan kredit macet. Setiap bank maupun lembaga keuangan yang terdaftar di Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk di dalamnya BI Checking.
Cara kerjanya, data-data debitur ini diberikan oleh anggota BIK ke Bank Indonesia setiap bulannya secara berkala dan integrasikan ke dalam sistem SID yang kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Penyebab BI Checking Di Blacklist
Terdapat beberapa alasan yang menjadi penyebab mengapa BI Checking seorang debitur di blacklist. Salah satu faktor penyebabnya adalah debitur memiliki skor kredit yang buruk di dalam catatan SLIK. Kenapa debitur bisa mendapatkan penilaian skor kredit yang buruk? karena skor tersebut diberikan berdasarkan ketidakmampuan debitur dalam membayar kredit atau cicilan dan bunga pinjaman tepat waktu.
Dengan kata lain, semakin lama seorang debitur mengalami keterlambatan dalam membayar total cicilan pinjamannya, maka kemampuan pembayaran kreditnya di mata lembaga pembiayaan pun akan semakin memburuk.
Syarat Memulihkan BI Checking
Upaya memulihkan kembali BI Checking sangat diperlukan untuk menghindari tidak disetujuinya pengajuan pinjaman atau kredit dari lembaga keuangan. BI Checking adalah syarat mutlak di sejumlah lembaga pembiayaan dalam memproses pengajuan pinjaman dari debitur, baik dalam hal mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun layanan pembiayaan lainnya.
Sebelum melakukan pemutihan BI Checking yang di blacklist maka perlu terlebih dahulu melihat kondisi dan skor BI Checking yang tercatat di SLIK dengan beberapa syarat yang wajib dipenuhi diantaranya:
- Kartu identitas seperti KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sedangkan Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) khusus untuk debitur perorangan. Sedangkan untuk debitur berbentuk badan usaha maka wajib membawa salinan fotokopi identitas badan usaha beserta identitas lengkap pengurus dengan menunjukan identitas asli badan usaha tersebut.
- Datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat untuk mengisi formulir permohonan SID
- Setelah dokumen lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Selain melalui cara konvensional dengan datang datang langsung ke kantor OJK, debitur atau pemohon juga dapat melakukannya melalui online dengan beberapa syarat sebagai berikut:
- Buka laman resmi permohonan SLIK di https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi kemudian isi formulir dan nomor antrean
- Setelah itu jangan lupa untuk mengupload sejumlah dokumen seperti KTP/Paspor bagi individu, sedangkan untuk badan usaha scan juga identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Setelah semua syarat sudah diupload, klik tombol “kirim” dan tunggu email konfirmasi dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online dengan estimasi waktu paling lambat H-2 dari tanggal antrian
- Jika data valid, maka nasabah bisa mencetak formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Scan formulir yang telah dibubuhkan tanda tangan harus dikirim ke nomor WhatsApp yang sudah tertera pada email beserta foto selfie dengan memperlihat KTP
- Setelah itu pihak OJK akan melakukan verifikasi tahap berikutnya via WhatsApp dengan melakukan video call jika diperlukan
- Setelah lolos verifikasi, kemudian OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Cara Memulihkan BI Checking di Blacklist
Dari informasi yang terhimpun di beberapa sumber valid di internet, hanya ada satu cara dan jalan keluar untuk memulihkan, mengembalikan dan membersihkan nama di BI Checking adalah dengan cara membayar semua cicilan, kredit macet dan utang terhadap pihak maupun lembaga keuangan lainnya. Berikut ini beberapa cara yang dapat dilakukan agar memulihkan kembali BI Checking di Blacklist seperti diantaranya dengan cara:
- Melunasi semua tunggakan dan sisa cicilan kredit yang belum dibayar.
- Setelah melunasi kewajiban pembayaran cicilan tersebut ke lembaga keuangan terkait, kemudian perhatikan lagi kondisi BI Checking, apakah mengalami perubahan atau tidak. Jika setelah dilunasi belum terjadi perubahan pada skor, debitur atau nasabah dapat mengajukan keberatan atau komplain ke pihak bank atau lembaga keuangan terkait.
- Lakukan konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat dengan membawa surat pengantar atau surat penjelasan (klarifikasi) dari bank tempat debitur mengajukan kredit, lalu tunggu sampai BI Checking benar-benar bersih.
- Hemat kata, cara satu-satunya untuk memulihkan kembali BI Checking yang kena blacklist hanyalah dengan cara melunasi semua hutang-hutangnya.
Lamanya Waktu Pemulihan BI Checking
Dari sejumlah nasabah yang mengalami blacklist BI Checking seringkali bertanya perihal estimasi waktu lama atau tidaknya perubahan BI Checking setelah dilakukan pelunasan. Dari informasi yang didapat, estimasi durasi yang diperlukan untuk membersihkan kembali skor BI Checking relatif berbeda-beda untuk setiap orang. Ada yang hanya perlu waktu beberapa bulan saja setelah pelunasan, tapi ada juga yang memerlukan waktu hingga beberapa tahun.
Namun meskipun begitu, debitur atau nasabah tak perlu cemas karena belum mendapatkan kepastian soal bersih atau tidaknya catatan BI Checking, tapi biasanya pihak lembaga keuangan atau bank akan menerbitkan terlebih dahulu Surat Keterangan Lunas (SKL) setelah debitur melakukan pelunasan. Dokumen yang dikeluarkan oleh kreditur tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti yang sah bahwa semua kewajiban dan tunggakan kredit telah dilunasi.
- Tangkapan layar website Otoritas Jasa Keuangan (Ojk.go.id)