DPR Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 kemungkinan besar akan diundur. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan ini secara matang. Salah satu prioritas utama adalah memastikan masyarakat kelas menengah yang terdampak menerima bantuan sosial (bansos) sebelum kenaikan tarif diberlakukan.
Luhut: Stimulus Sosial Jadi Langkah Awal Kenaikan PPN 12%
Dalam pernyataannya, Luhut menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan dilakukan tanpa adanya dukungan bagi masyarakat yang ekonominya sedang tertekan.
“PPN 12 persen tidak akan langsung diberlakukan. Sebelum itu, stimulus kepada rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi harus diberikan terlebih dahulu,” ujar Luhut pada Rabu (27/11/2024) di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan penghitungan jumlah masyarakat kelas menengah yang akan menerima bansos terkait kebijakan ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa dampak kenaikan PPN dapat diminimalkan, terutama bagi kelompok yang paling rentan.
“Kita belum tahu pasti apakah kenaikan PPN akan tetap dilakukan pada awal tahun depan. Rapat terkait kebijakan ini masih terus berlangsung,” imbuhnya.
DPR Tunggu Sikap Resmi Pemerintah
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR sedang menunggu langkah resmi pemerintah terkait kenaikan tarif PPN. Menurutnya, pengumuman tentang keputusan ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Kami belum mendapatkan informasi terbaru dari pemerintah tentang bagaimana rencana PPN 12 persen ini akan dijalankan. Langkah-langkah apa saja yang akan diambil, baik sebelum atau setelah kenaikan, juga masih dalam proses pembahasan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Kamis (28/11/2024).
Dasco menekankan bahwa DPR RI terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan rakyat. Ia juga menyebut bahwa segala keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif terhadap kondisi ekonomi saat ini.
“Kami meminta semua pihak untuk bersabar. Proses kajian ini dilakukan demi memastikan keputusan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Kajian Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama
Menurut Dasco, kenaikan tarif PPN sebenarnya telah diatur dalam undang-undang untuk mulai berlaku pada Januari 2025. Namun, kondisi ekonomi nasional saat ini memaksa pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan ulang pelaksanaannya. Kajian mendalam tengah dilakukan guna memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah tekanan yang dirasakan oleh masyarakat kelas menengah dan bawah. Dengan adanya komunikasi yang intensif antara pemerintah dan DPR, diharapkan kebijakan yang diambil dapat mengakomodasi kebutuhan fiskal negara sekaligus melindungi kesejahteraan rakyat.
Komitmen untuk Rakyat
Penundaan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk lebih peka terhadap situasi ekonomi masyarakat. Dengan memberikan stimulus sosial terlebih dahulu, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan tarif PPN jika kebijakan tersebut akhirnya diberlakukan.
Keputusan akhir tentang kenaikan PPN ini akan sangat dinantikan oleh berbagai pihak. Apapun hasilnya, pemerintah dan DPR diharapkan dapat terus berkolaborasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran negara dan dampaknya terhadap rakyat.
- Terkait Kenaikan PPN 12%, Wakil Ketua DPR RI,Sufmi Dasco Ahmad Menunggu Langkah Resmi Pemerinta